SURABAYAPAGI, Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mempersilahkan masyarakat melapor apabila menemui adanya ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan sosial. Hal itu diungkapkannya saat berbincang dengan pendamping PKH, BPNT dan TKSK di Pendopo Arya Wiraraja, Minggu (29/08/2021) malam.
"Masyarakat bisa menyanggah bila ada masyarakat mampu yang mendapat bantuan dan mengusulkan siapa yang lebih layak mendapatkan bantuan," ujarnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Segera Salurkan Bantuan 1.000 Baja Ringan ke Pulau Bawean
Bupati sengaja mengumpulkan para pendamping PKH, BPNT dan TKSK untuk mengurai satu persatu problematika terkait penyaluran bantuan sosial di masyarakat.
Saat berbincang, banyak persoalan diungkapkan oleh pendamping soal penyebab tertundanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan haknya seperti akibat perbedaan data saat dilakukan pemadanan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK yang dikelola Dukcapil. Data yang tidak sinkron tersebut menyebabkan bantuan tidak masuk ke rekening KPM.
Baca Juga: Bansos Anak Yatim di Malang akan Naik
Bupati menjelaskan pembukaan pos pengaduan tersebut selain melibatkan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial juga melibatkan pendamping PKH, BPNT, pendamping desa dan TKSK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila ada persoalan yang terjadi.
"Pos pengaduan ini penting, sekaligus pendamping PKH, BPNT, TKSK bisa menjadi bagian dari penyelesai masalah, karena masalahnya tidak bisa digeneralisir, satu persatu harus diurai,"
Baca Juga: Pasukan Tambahan Dikirim Bantu Penanganan Bencana di Bawean
Ia juga meminta transparansi data dipampang di posko agar masyarakat mengetahui siapa saja penerima bantuan sosial dari pemerintah. (Lim)
Editor : Mariana Setiawati