Bupati Probolinggo Dibidik 3 Kasus, Suap, Gratifikasi dan TPPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Okt 2021 20:16 WIB

Bupati Probolinggo Dibidik 3 Kasus, Suap, Gratifikasi dan TPPU

i

Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, bisa hidup lama dipenjara. Saat ini KPK membidik wanita cantik asal Ponorogo, tiga kasus. Saat ini Puput sedang diperiksa dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Penanganan kasus ini belum rampung diselesaikan penyidik KPK. Ternyata, lembaga anti suah ini menemukan dua kejahatan baru yang melilitnya yaitu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Menurut Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri , Selasa (12/10), dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, setelah ditemukannya alat bukti yang cukup. Sehingga keduanya kembali menyandang tersangka.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin.

KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

Puput Tantriana Sari yang akrab disapa Tantri Hasan Aminuddin lahir di Ponorogo, Jawa Timur pada 23 Mei 1983.

Puput menjadi Bupati Probolinggo menggantikan sang suami Hasan Aminuddin yang menjadi bupati dua periode.

Pada saat dilantik di periode pertama, Tantri dianggap sebagai salah satu bupati wanita termuda se-Indonesia.

Ia memenangkan pilkada Probolinggo dengan perolehan suara 250.892 suara, mengalahkan pasangan Salim Quraiys dan Agus Setyawan yang meraih 190.702 suara dan pasangan Kusnadi dan Wahid Nurrachman mendapat 28,33 persen atau 174.596 suara.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang:

1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya".

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar:

- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Sama seperti para pemberi, para tersangka penerima suap ini juga akan dikenakan pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Sementara ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang turun, yaitu maksimal 20 tahun penjara Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).n jk, er, 07

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU