SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Setelah dua tahun buron, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap bandit pecah kaca mobil di kediamannya.
Tersangka yang bernama Engel alias Abeng (35) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan setelah teridentifikasi beraksi di Jalan Raya Made, Lakasantri, Surabaya pada 2018.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel
Saat itu dia beraksi bersama Kiki dan Usin, warga Sumatera Selatan ditangkap lebih dulu oleh Polsek Lakasantri.
Komplotan bandit ini melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban Hartonigio (48), warga Rungkut Mapan Tengah, Rungkut, Surabaya.
Saat mengetahui rekannya diringkus polisi, Abeng kemudian kabur dan bersembunyi ke beberapa kota untuk menghindari kejaran polisi. Saat dirasa kondisi sudah aman, ia pun akhirnya kembali ke rumahnya.
"Kami berhasil menangkap pelaku saat sedang cangkruk (nongkrong) di rumahnya," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Senin (15/6/2020).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Abeng dan kelompoknya juga beraksi di Jalan Raya Benowo, Surabaya. Sasarannya mobil yang diparkir dan jauh dari pantauan korban. Mereka berbagi peran, ada yang mengecek isi mobil ada yang bertindak sebagai eksekutor.
Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada TKP lain," tandasnya.
Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan
Editor : Moch Ilham