Buron 2012, Dirut asal Bubutan Ditangkap di Embong Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mei 2022 20:53 WIB

Buron 2012, Dirut asal Bubutan Ditangkap di Embong Malang

i

Terpidana Amir Djoewito saat tiba di Kejari Gresik. Sp/Budi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Amir Djoewito, terpidana dalam kasus penggelapan sebesar Rp 13 miliar dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Gresik.

Pria 57 tahun kelahiran Ambon tersebut diamankan di wilayah restoran New Panorama, Jalan Embong Malang pada Rabu (25/5) sekira pukul 20.30. Warga Jalan Tembaan Tengah Blok A No 1 RT 001 RW 009, Bubutan, Bubutan Kota Surabaya adalah Wiraswasta selaku Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR).

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

"Setelah diintai selama kurang lebih 3 bulan dan setelah dipastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap," ucap Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).

Dasar penangkapan terpidana, jelas Fathur, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.

"Terpidana dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp 13 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Terkait pidana penjara yang harus dijalani terpidana Fathur menerangkan yakni selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Kejari Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan, terpidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perbuatan menggelapkan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar lebih.

"Terpidana berhasil ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama," kata Deni Niswansyah.

Lebih lanjut Deni Niswansyah menambahkan, keberhasilan tim melakukan eksekusi ini patut diapresiasi.

Sebab, tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar.

"Tetapi belum berhasil dieksekusi sebab melakukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang, putusannya, Amir Djoewito ditolak oleh Mahkamah Agung," katanya.

Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak

Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

 

Pengadaan Pupuk

Sementara itu, Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp 792 juta, juga dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.

Terpidana 47 tahun warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Aceh selama 7 tahun.

Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV. Bintang Marga Utama itu yakni memark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.

Baca Juga: Kejari Gresik Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM

"Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," terang Kasipenkum Kejati, Fathur Rohman, Rabu (25/5).

Sementara terkait pidana yang harus dijalani terdakwa, Fathur mengatakan selama 4 tahun penjara. "4 tahun dan denda Rp 200 juta," ucapnya.

Menurut Fathur, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan.

"Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, maka pada Rabu (25/5) sekira pukul 13.00 dilakukan penangkapan. Namun saat akan ditangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap," ungkapnya.

Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU