Buron 3 Tahun, Pembobol Toko Vapor Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Nov 2021 19:00 WIB

Buron 3 Tahun, Pembobol Toko Vapor Diringkus

i

KF, pelaku pembobol toko vapor yang telah buron 3 tahun.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tren rokok elektrik (Vape) membuat Toko Vapor menjadi sasaran maling. Salah satunya di Surabaya, yakni Toko Vapor jalan HR Muhammad 116 B.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp 600 juta. Meski kejadian tersebut terjadi pada 3 tahun lalu tepatnya pada (16/2/2018), para pelaku masih belum tertangkap.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Namun, upaya polisi yang tak menyerah membuahkan hasil. Satu dari 3 pelaku yakni KF (40) asal Dusun Sumur Tawang Jragan, Rembang Jawa Tengah berhasil diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyebut pelaku ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, di tempat persembunyian yang tidak jauh dari kediamannya.

"Setelah tim Resmob dan Jatanras mendapatkan info keberadaan pelaku, petugas berangkat ke Rembang melakukan penangkapan di-backup Resmob Polda Jateng," kata Mirzal, Minggu (21/11/2021).

Mirzal menjelaskan, saat beraksi mereka saling berbagi peran. Mulai dari mendorong rolling door, hingga memotong gembok rolling door. Kemudian, komplotan pencuri itu mengambil barang-barang senilai ratusan juta di dalam toko.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Barang yang dicuri berupa vapor dan liquid berbagai merek senilai Rp 600 juta rupiah," ungkap Mirzal.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sebanyak dua kali.

"Pertama di wilayah Polda Jateng tahun 2015 dan kedua di wilayah Lampung Timur tahun 2018," jelas Agung.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

KF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tandasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU