Buron 4 Bulan, Ayah yang Hamili Anak Kandung Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Apr 2021 20:15 WIB

Buron 4 Bulan, Ayah yang Hamili Anak Kandung Tertangkap

i

Hendy Irawan saat menjalani pemeriksaan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Pelarian Hendy Irawan (36) harus berhenti setelah dirinya diamankan polisi. Warga Desa Karangdoro Banyuwangi itu diamankan polisi setelah buron selama 4 bulan usai menghamili anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Pelaku diamankan polisi saat berada di Jogjakarta, Rabu (14/4).

"Pelaku kita tangkap di Jogja, setelah jadi buron kurang lebih empat bulan," kata Kapolsek Tegalsari Iptu Lipur, Kamis (15/4/2021).

Tersangka diketahui menghamili anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh kakek korban pada 27 Januari 2021 lalu, setelah curiga dengan perubahan fisik yang dialami oleh cucunya.

"Korban ini disetubuhi pertama kali pada Agustus 2020 di rumahnya," jelas Lipur.

Ditambahkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui persetubuhan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak Agustus 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga Januari 2021. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali.

“Pengakuan pelaku ini terjadi karena mabuk miras. Pelaku kemudian menggagahi korban sejak Agustus dan berulang-ulang hingga Januari,” tandasnya.

Selain karena miras, pelaku tega menggauli korban karena telah lama bercerai dengan sang istri yang kini bekerja di Hongkong sejak 2018 lalu.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

"Korban ini melayani karena takut saja. Sedangkan ibu korban bekerja di Hong Kong sejak bercerai," ujarnya.

Baru pada bulan Januari lalu, sang kakek curiga dengan perubahan tubuh korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui siapa ayah bayi yang dikandungnya. Kakek korban kemudian melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun, dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: 130.554 Orang Menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU