Buron 8 Tahun, Maling Truk Ditangkap saat Ngopi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Nov 2022 19:21 WIB

Buron 8 Tahun, Maling Truk Ditangkap saat Ngopi

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Setelah delapan tahun sembunyi, pelaku pencurian truk di Gempol diamankan oleh Unit Reskrim Polres Pasuruan.

Pelaku bernama Anif Rosfii (52) diamankan saat sedang asik ngopi di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Pelaku merupakan warga Kelurahan Lubukbaja Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Sedangkan korban bernama Solikan (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku kami amankan saat sedang berada di warung kopi di Kecamatan Tutur,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (4/11/2022).

Adhi juga mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan rekannya. Saat ini rekan tersangka masih dalam pencarian dengan inisial F.

Mulanya pelaku dengan rekannya mengendarai satu unit motor Honda Vario hitam. Keduanya menaiki motor menuju perempatan Jetak, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Sesampainya di Kecamatan Pandaan, kedua pelaku menemui temannya bernama Zainul dan Sbdul Holek. Lalu keempat orang mengendarai dua sepeda motor kemudian menuju Jalan raya Surabaya – Malang Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

“Pelaku telah melihat satu unit truk merk Hino Dutra warna hijau dengan nopol L-8605-UX. Pelaku kemudian menghadang dan memberhentikan truk saat sedang berjalan,” sambungnya.

Setelah truk berhenti pelaku bersama satu rekannya langsung masuk melalui pintu sebelah kanan truk. Truk Hino milik Solikan kemudian berhasil dikuasai oleh kedua pelaku, dan kemudian truk dibawah ke Desa Sudan, Kecamatan Wonorejo.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Truk yang sudah berada di tangan pelaku di wilayah Kecamatan Wonorejo, korban diajak untuk menaiki sepeda motor untuk dibawa ke arah Malang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 218 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unut truk Hino Dutro. Tak hanya truk, polisi juga mengamankan 540 dus air mineral.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU