Buron Kawanan Curnamor Diringkus Polres Ponorogo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jun 2020 21:35 WIB

Buron Kawanan Curnamor Diringkus Polres Ponorogo

i

Barang bukti berupa sepeda motor Satria FU hasil curian para tersangka di Ponorogo yang ikut diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Usai buron dan menjadi daftar DPO di beberapa Polres di Jawa Timur, dua tersangka curanmor berinisial IH (20) dan MW (26) akhirnya tertangkap.

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk kedua tersangka di tempat asalnya Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Warga Ponorogo Serbu Gerakan Pangan Murah

“Kawanan spesialis pencurian sepeda motor ini berhasil kami tangkap, setelah beraksi di wilayah Ponorogo pada Januari lalu,” kata Kapolres Ponorogo AKBP  Muchamad Nur Azis, Kamis (11/6/2020).

Pada bulan Januari lalu, para tersangka mencuri sepeda motor Satria FU yang terparkir di salah satu rumah warga di Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Modus yang digunakan, mereka melancarkan aksinya pada dini hari, saat orang-orang tidur. Setelah mengamati keadaan cukup aman, mereka mengambil sepeda motor incaran lalu memasukkannya di dalam mobil dan langsung kabur.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan. Para tersangka bisa kami tangkap. Tersangka IM ditangkap saat berada di SPBU Kecamatan Mejayan, dan MW ditangakap di rumahnya di Kecamatan Pilang Kenceng Kabupaten Madiun,” katanya.

Dari penuturan para tersangka, setidaknya mereka telah beraksi sebanyak 20 kali. Adapun lokasi mereka beraksi juga berbeda-beda. Tak hanya di Ponorogo saja, mereka juga beraksi di beberapa kota di Jatim bahkan juga pernah beraksi di Sragen Jawa Tengah.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Satria FU yang merupakan hasil pencurian di Ponorogo.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

 

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU