Buron Pemilik Kayu Jati Illegal Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Sep 2020 21:48 WIB

Buron Pemilik Kayu Jati Illegal Ditangkap

i

Joko Purnomo alias Gopur, DPO kasus kayu jati illegal yang ditangkap petugas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Setelah buron selama 3 minggu, Joko Purnomo alias Gopur (45), DPO kasus kepemilikan 206 balok atau 8,7 kubik kayu jati tanpa dokumen .

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

Pelaku yang merupakan warga Dusun Bulusan, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring di sebuah bengkel mobil yang ada di Kecamatan Siliragung, Kamis (24/9).

Kapolsek Cluring AKP B.Madrias mengatakan tersangka ditangkap karena terbukti membawa kayu jati tanpa dokumen.

Baca Juga: Alasan Sakit, Valentina Tak Ditahan Kejaksaan

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, sebelumnya tersangka terbukti membawa kayu jati tanpa dokumen," katanya, Jumat (25/9/2020).

Sebelumnya, truk itu dihadang petugas gabungan di Jalan Raya Srono di Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Saat itu, pemilik kayu yang bernama Joko Purnomo alias Gopur menyerahkan surat kayu pada Jumat (4/9) lalu.

Baca Juga: Pendamping Korban Hartani Desak Polres Sumenep Tetapkan Tersangka

Diketahui, kayu-kayu jati tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Bali yang diangkut dari Dusun Curahjati, Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo. Sebelum diperiksa ternyata pemilik kayu bernama Joko Purnomo alias Gopur melarikan diri.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU