Buronan Kasus Korupsi Datangi Kejari Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Jul 2020 16:42 WIB

Buronan Kasus Korupsi Datangi Kejari Blitar

i

Ilustrasi.Sp/gatra

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Pada Rabu (22/7), buronan kasus korupsi terkait dugaan penggunaan anggaran Pemilu KPUD Kabupaten Blitar 2013-2014, Eko Budoyo, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Blitar. Ia sebelumnya masuk pada daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 lalu.

“Pada Rabu, (22/7) telah menyerahkan diri terpidana tindak pidana korupsi, perkara dugaan penyimpangan dalam penggunaan angggaran Pemilu pada KPUD Kabupaten Blitar tahun 2013 dan 2014 atas nama terpidana Eko Budoyo ke kantor Kejaksaan Negeri Blitar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin, Kamis (23/7).

Baca Juga: Kejari Terima SPDP Anak DPR RI

Mantan Sekjen KPUD Blitar itu sebelumnya telah menjalani sidang secara in absentia di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena Eko telah melarikan diri sejak tahap penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar pada 12 Januari 2017.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Perbankan Rp11,5 Miliar

Eko diyakini bersalah terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1.745.058.299 untuk Pemilu Legislatif tahun 2014. Pasalnya, surat Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran KPUD Kabupaten Blitar sebesar Rp 1.866.186.000.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca Juga: Terapkan RJ Terhadap Perkara Narkoba, Kejari Surabaya Rehabilitasi 6 Tersangka Narkoba

Selain itu, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.866.166.000 paling lama dibayarkan dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.Les

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU