Buruh dan Mahasiswa di Jombang Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Okt 2020 11:56 WIB

Buruh dan Mahasiswa di Jombang Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

i

Ketua DPRD Jombang saat orasi didepan para buruh dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jombang. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja masih berlanjut. Kali ini ratusan massa buruh melakukan aksinya didepan gedung DPRD Jombang, Jawa Timur.

Massa aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa memulai aksinya dari bundaran Ringin Contong. Selanjutnya mereka long march menuju gedung wakil rakyat dengan dikawal aparat kepolisian sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

Sesampainya di depan gedung wakil rakyat, mereka berorasi secara bergantian yang intinya menolak UU Cipta Kerja. Poster dengan berbagai tulisan mereka bentangkan.

Seperti "Buruh Bukan Tumbal Investasi & Krisis", "Tolak Omninus Law", "RUU Omnibus Law manis di depan Sengsara seumur hidup !!!, dan lainnya. Buruh menganggap, UU Cipta Kerja tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan yang layak, dan jaminan sosial bagi buruh dan seluruh rakyat.

Korlap Aksi Unjuk Rasa, Heru Zandy mengatakan, bajwa aksi buruh hari ini meminta DPRD bersama Bupati Jombang menandatangani nota keaepakatan untuk menolak UU Cipta Kerja yang dianggap sangat merugikan buruh, mahasiswa maupun yang lain.

"Ada banyak pasal yang memberatkan. Tapi yang paling menyolok adalah soal PHK. Tetapi PHK tersebut tidak melalui proses seperti UU nomor 13, harus melaporkan ke Disnaker dan setelah itu diproses di PHI," katanya, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

Heru menandaskan, ketika UU itu diterapkan dengan SP3, karyawan sudah bisa dipecat. Dan itupun tanpa pesangon, karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

"UU Cipta Kerja semakin menindas dan menghisap klas buruh dan rakyat pekerja lainnya. Nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh," tandasnya 

Selain itu, lanjut Heru, menghilangkan aspek perlindungan, dan justru malah memberi perlindungan dan keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar dan tuan tanah.

"Jika hari tuntutan tidak diterima, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya yang melibatkan seluruh buruh yang ada di Jombang. Dan meminta mereka memberikan keterwakilan untuk aksi selanjutnya," tukasnya.

Baca Juga: Dinas PUPR Jombang Tambal Jalan Berlubang

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas'ud Zuremi menerangkan, yang harus disadari bersama, bahwa UU Cipta Kerja ini wewenang DPR RI. Namun, pihaknya bersama seluruh perwakilan DPRD Jombang, sudah sepakat, apabila didalam ayat-ayatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada buruh, maka wajib hukumnya ditolak.

"Menolaknya tidak harus anarkhis, tidak demo besar-besaran. Tapi kita punya mahkamah konstitusi. Artinya, bisa digugat, bisa di review dan disampaikan ke MK. Disamping ada pernyataan dari buruh, seperti kemarin dari para mahasiswa sudah saya tandatangani, dan dikirim ke DPR RI dan pemerintah pusat," terangnya.

Mas'ud menegaskan, bentuk penolakan anggota dewan sudah jelas. Ketika tidak berpihak kepada rakyat, maka harus ditolak. "Jadi bentuknya seperti kemarin. Kita tandatangani berita acara penolakan dari para buruh," pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU