Buruh Minta Menaker Terbitkan Permenaker Khusus UMP 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Nov 2022 12:43 WIB

Buruh Minta Menaker Terbitkan Permenaker Khusus UMP 2023

i

Presiden KSPI Said Iqbal.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (21/11/2022) mendatang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penghitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada alasan yang mendasari penolakan hal tersebut.

Baca Juga: Tuntutan Tak Terpenuhi, Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional hingga Ajukan Gugatan Hukum

"Omnibus law sebagai dasar cantolan sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai turunan omnibus law tidak bisa lagi dijadikan dasar penetapan upah minimum," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/11/2022).

Said Iqbal menambahkan, perhitungan dengan PP Nomor 35 tahun 2021 hanya akan menaikkan upah minimum sebesar 2%-4% saja. Padahal, ia menyebut prediksi inflasi hingga Desember bisa mencapai 6,5%.

"Oleh karena itu harus ada penyesuaian harga-harga barang dengan kenaikan upah. Kalau pakai PP Nomor 36 tahun 2021 naiknya 2%-4%," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, Sekdaprov Jatim: Maksimal 6,13 Persen

Mengenai hal ini, Said Iqbal memberikan beberapa opsi. Salah satunya adalah mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) khusus membahas upah minimum 2023.

“Khusus kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 karena kita tidak mau menggunakan PP 36 tahun 2021. Buruh menyarankan Menaker membuat Permenaker khusus untuk kenaikan UMP dan UMK tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, opsi yang lainnya adalah menggunakan dasar hukum PP Nomor 78 tahun 2015. Perhitungan kenaikan UMP menggunakan aturan ini disebut memperhitungkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, Sekda Provinsi Jatim: Maksimal 6,13 Persen Ring 1 Jadi Prioritas

Said menegaskan, apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi Indonesia.

"Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 " pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU