Butuh Uang untuk Bayar Gadai Motor, Remaja Bunuh Tetangga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Mar 2021 20:39 WIB

Butuh Uang untuk Bayar Gadai Motor, Remaja Bunuh Tetangga

i

TH, remaja pelaku pembunuhan saat digelandang petugas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Teka-teki kematian mayat yang ditemukan telanjang dengan beberapa luka tusuk yang di lapangan sepak bola Desa Cangkringmalang Pasuruan akhirnya terpecahkan.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang remaja sebagai pelaku pembunuhan.

Adapun pelaku diketahui bernama Taupik Hidayat (18) kecamatan Kejayan, Pasuruan. Sementara korban bernama Mukhammad Wahyudi alias Yudi (17). korban dan pelaku merupakan tetangga.

"Motif pelaku membunuh karena ingin mengambil barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor dan handphone. Setelah semuanya dijual, uangnya digunakan untuk menebus hutang pelaku," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (29/3/2021).

"Tersangka membutuhkan uang untuk menebus motor Vario miliknya yang digadaikan Rp 2,5 juta," imbuhnya.

Pelaku yang tidak mempunyai uang itu berniat memiliki harta Yudi dengan berpura-pura menjual handphonenya kepada korban senilai Rp 700 ribu.

Setelah transaksi, pelaku mengajak Yudi jalan- jalan dengan mengendarai motor milik korban hingga di daerah Kecamatan Beji.

Pelaku yang sudah berniat membunuh korban mengajaknya masuk ke dalam lapangan sepak bola. Korban yang berteman akrab itu pun hanya ikut saja.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi di Sungai Mojowarno Jombang, Awalnya Dikira Boneka

"Pelaku yang mendapat kesempatan langsung mengambil pisau yang terselip di pinggangnya dan menusukkan pisau tersebut sebanyak 9 kali, dari belakang dan dari depan. Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung menggorok leher korban," paparnya.

Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku melucuti semua pakaian korban untuk dibuang dan membawa semua barang serta motor korban untuk dijual.

Ketika jasad korban diketahui setelah dua hari pembunuhan di lapangan sepak bola Dusun Selorawan, polisi cukup susah payah menelisik identitas korban yang mulai membusuk dan sidik jarinya sudah rusak.

Namun hasil kerjasama polisi dengan masyarakat, membuat identitas korban terkuak dan kemudian pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (27/3).

Baca Juga: Gencarkan Operasi Pekat Semeru 2024, Polisi Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam

"Tersangka kita tangkap saat di sebelah pabrik susu di Kecamatan Kejayan," lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia menjual motor dan handphone milik korban di kawasan Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan yang kemudian digunakan untuk menebus sepeda motornya yang digadaikannya.

"Saya jual ke Kampung Sidowayah, dekat kampung saya," kata pelaku.

Pasal yang disangkakan pada TH yakni pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang perlindugan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dan/atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU