Cabang Dindik Sidoarjo Atensi Persoalan Iuran Sukarela SMAN 1 Tarik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Sep 2021 09:48 WIB

Cabang Dindik Sidoarjo Atensi Persoalan Iuran Sukarela SMAN 1 Tarik

i

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori.SP/Dokumen

SURABAYA PAGI.COM, Sidoarjo - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori angkat bicara terkait iuran sukarela SMAN 1 Tarik. Menurutnya, sumbangan sukarela ini diperbolehkan asalkan tidak mengikat waktu dan jumlah besaran nominal. 

"Di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya. 

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Penggalangan dana tersebut, lanjut Lutfi, ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

"Dalam Permendikbud, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan," tegasnya. 

Ia menambahkan, di aturan tersebut juga dijelaskan klasifikasi perbedaaan antara sumbangan dan pungutan. "Kalau sumbangan itu sifatnya sukarela, sedangkan pungutan itu  bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dan ini yang tidak dibolehkan," jelasnya.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

Terkait kasus SMAN 1 Tarik, Lutfi menegaskan, jika wali murid merasa keberatan dengan iuran sukarela, bisa mengajukan keringanan maupun pembebasan ke pihak sekolah.

 "Ini kan iuran sukarela, kalau merasa gak mampu ya bilang aja ke pihak sekolah," pungkasnya. 

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid  SMAN 1 Tarik Kabupaten Sidoarjo resah. Ini menyusul surat edaran komite sekolah yang meminta iuran sukarela yang dibayarkan setiap awal bulan senilai Rp. 160 ribu per murid. 

Dalam surat tertanggal 8 September 2021 dan ditandatangani Ketua Komite Sekolah, Suhadak SH ini disebutkan jika berdasar hasil rapat Komite Sekolah dengan Kepala SMAN 1 Tarik, pada hari Rabu (1/9/2021) lalu, dihasilkan kesepakatan tentang iuran sukarela bagi murid Tahun Pelajaran 2021l/2022. Dwi/hik

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU