Cabuli Anak SMP hingga Hamil, Warga Desa Metatu Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 16:24 WIB

Cabuli Anak SMP hingga Hamil, Warga Desa Metatu Ditahan

i

Sugianto, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil 7 bulan. SP/Aidid

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sugianto (50), warga Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan, akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan Polres Gresik.

 

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kepastian penahanan pria yang bekerja sebagai petani dan tukang bangunan itu diungkap langsung oleh Kapolres AKBP Kusworo Wibowo kepada surabayapagi.com, Jumat (15/5).

 

Sebelumnya penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menyidik kasus pencabulan berdasarkan laporan pihak korban pada awal Mei lalu.

 

Setelah semua saksi termasuk saksi korban dimintai keterangan oleh penyidik, giliran hari ini (15/5) terlapor Sugianto dipanggil untuk diperiksa.

 

Kapolres AKBP Kusworo Wibowo memastikan terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Hari ini saya akan tahan tersangkanya," tegasnya.

 

Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan sesuai pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Sebagaimana sudah diberitakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bermula ketika pelaku Sugianto (50) mengajak korban berinisial MD berhubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

 

MD yang masih berusia 16 tahun mau saja diajak berhubungan intim dengan pelaku karena diiming-imingi uang. Beberapa kali usai hubungan dilakukan, pelaku selalu memberi uang kepada korban berkisar Rp 100-200 ribu.

 

Korban kepada ibunya mengaku, perbuatan bejat tersebut sudah mereka lakukan sejak Maret 2019 lalu. Akibatnya, MD yang masih duduk di bangku sebuah madrasah tsanawiyah (SMP) tersebut berbadan dua.

 

Ketika kejadian memalukan keluarga itu terungkap pada akhir bulan lalu, kondisi kehamilan MD sudah memasuki bulan ketujuh.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

 

Ibu korban, Istianah (49) mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putri kesayangannya. Yang lebih disesalinya, pelakunya masih terbilang kerabat dekatnya. Pelaku sudah beristri dan memiliki dua anak perempuan yang sudah besar-besar.

 

Upaya perdamaian yang dicoba dilakukan pihak pelaku ditolak mentah-mentah oleh pihak korban. Pelaku mau bertanggungjawab atas perilaku bejatnya, namun meminta agar korban rela menggugurkan kandungannya.

 

Pendekatan perdamaian juga diupayakan oleh anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem bernama Nur Hudi. Bahkan wakil rakyat ini menyiapkan uang Rp 500 juta untuk korban. Namun upaya menggiurkan tersebut tetap dimentahkan pihak korban. Konon pelaku dan Nur Hudi mempunyai hubungan dekat saat pileg lalu. Saat itu, pelaku menjadi tim suksesnya. did

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU