Cabuli Anak Tetangga, Kakek Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Apr 2022 20:29 WIB

Cabuli Anak Tetangga, Kakek Terancam Hukuman Berat

i

Terdakwa Koeswantoro menjalani sidang di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kelakuan Koeswantoro sungguh keterlaluan. Di usianya yang lebih dari separuh abad itu dengan teganya menggauli anak di bawah umur. Modusnya dengan memberikan uang kepada  korban yang sepantasnya dia panggil cucu.

Kini, terdakwa yang berstatus sebagai pengangguran itu menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutrisno. Sidang tersebut masuk pada agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berdasarkan dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dijelaskan bahwa awalnya korban yang masih berusia 10 tahun itu bersama teman-temannya sering bermain di rumah terdakwa dan selalu diberi uang. Petaka itu baru muncul saat korban datang ke rumah terdakwa.

Lalu terdakwa menawari uang kepada korban. Setelah korban mengiyakan, terdakwa tidak langsung memberikan uang tersebut. Akan tetapi, malah diajak masuk ke dalam kamar terdakwa.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Didalam kamar tersebut, terdakwa lalu melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah puas, korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 juta. Setelah kejadian itu, terdakwa mulai sering mengajak korban melakukan perbuatan terlarang itu.

Benar kata sebuah pepatah, serapat-rapatnya  bangkai ditutupi akan tercium juga pada lahirnya. Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orang tua korban, setelah korban menceritakan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengantar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Fathol Rosyid, saat ditemui usai persidangan, Selasa (19/4). nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU