Cabuli Gadis Bau Kencur, Penjual Tahu Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Feb 2021 17:57 WIB

Cabuli Gadis Bau Kencur, Penjual Tahu Dipolisikan

i

Tersangka pencabulan gadis dibawah umur saat ditanyai Kapolres Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kampleng alias PS (23), warga Dusun Durung, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan pihak berwajib. Penjual tahu ini ditangkap Satuan Unit PPA Polres Mojokerto setelah mencabuli gadis di bawah umur.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan, korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Tersangka mengaku mengenal korban dari Facebook.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

"Kasus ini terjadi setelah korban dan pelaku menjalin komunikasi intens melalui medsos. Setelah merasa intim, pelaku kemudian membawa korban ke kamar kost miliknya di Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto," terangnya.

Di TKP,   Kampleng sempat bertemu rekan-rekannya, dan ngobrol bersama. Sampai pukul 23.00 WIB ketika rekan-rekannya pamit pulang, PS kemudian langsung menjalankan aksinya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

“Korban tanpa daya akhirnya mengiyakan dan dilakukan hubungan badan sampai 3 kali. Hingga akhirnya di hari ketiga, tersangka mengembalikan korban ke orang tuanya,” tegasnya.

Merasa anaknya dibawa lari, orang tua korban kemudian langsung melapor polisi. Petugas setelah melakukan identifikasi akhirnya berhasil mengamankan pelaku, lengkap dengan barang bukti berupa satu potong lengan pendek warna hitam, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna krem, dan satu potong BH warna merah muda.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Sementara itu, PS dihadapan awak media mengaku melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. “Saya hanya bilang akan bertanggung jawab. Dan dia mengiyakan tanpa menolak," jelasnya.

Atas perbuatannya, Kampleng dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU