Cabuli Keponakan Majikan, Buruh Tani Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 20:53 WIB

Cabuli Keponakan Majikan, Buruh Tani Dipolisikan

i

Basir, pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan.

Ditangkap Hendak Kabur ke Luar Daerah

 

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso – Pelarian Basir (61) warga Tamanan, Bondowoso tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akhirnya terhenti. Ia diamankan petugas dari Polres Bondowoso di rumah persembunyiannya di Desa Wonosuko, Tamanan Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick frendriz mengatakan, usai keterangan saksi dan bukti-bukti permulaan dinilai cukup, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada Selasa (13/10). Penangkapan tersangka berlangsung mudah, pasalnya polisi telah mengantongi informasi terkait keberadaan tersangka.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami meringkusnya. Kami menangkap tersangka di desa sebelah (Wonosuko). Saat ditangkap pelaku hendak kabur ke luar daerah,” katanya, Rabu (14/10). 

Kapolres juga menjelaskan, sejak dilaporkan pelaku selalu bergerak dan berpindah-pindah tepat. Itu sengaja dilakukan untuk mengelabui pantauan polisi.

"Begitu ada informasi keberadaan pelaku, anggota langsung menguntit. Dia kami ringkus saat berkemas akan ke luar daerah," beber Erick.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung Wibowo mengungkapkan aksi bejat tersangka dilakukan di rumah bibi korban pada Sabtu (19/9). Pelaku sendiri merupakan buruh tani yang bekerja di usaha pertanian milik bibi korban.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Bibi korban setiap harinya menyiapkan jatah makanan untuk para karyawannya.

“Saat jam makan siang, memang tersangka ini selalu mengambil jatah makannya di rumah bibi korban,” ungkapnya.

Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Saat pelaku mengambil jatah makan siang, pelaku melihat korban yang masih duduk di bangku SD itu tidur-tiduran sambil bermain HP di kamarnya, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamarnya yang memang sedang terbuka.

Setelah masuk kamar, tersangka lantas meminta korban untuk membuka celananya. Korban sempat mengelak permintaan tersangka.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Penolakan korban membuat tersangka semakin tertantang, ia pun memeluk korban dan membuka paksa celana korban lalu langsung mencabuli korban.

Ketika bibinya pulang, korban lalu menceritakan kejadian pilu yang menimpanya itu. Mengetahui keponakannya telah diperkosa oleh Basir, sang bibi langsung melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres Bondowoso.

“Korban juga langsung kami mintakan visum et repertum. Sehingga dapat kami jadikan dasar pengembangan lebih lanjut,” lanjut Erick.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU