Cabuli Murid Ngaji, Kakak Susul Adiknya ke Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Jun 2021 21:53 WIB

Cabuli Murid Ngaji, Kakak Susul Adiknya ke Penjara

i

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat tanyai pelaku sodomi, Rabu kemarin. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo terus mengembangkan kasus pencabulan (sodomi), yang dilakukan seorang guru ngaji AH, kepada muridnya beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan dan pengakuan korban lainnya, adalagi pelaku yang berbuat tercela tersebut.

Satu pelaku sodomi murid sebuah rumah tahfidz di Sidoarjo, tak lain adalah kakak dari AH. “Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi di rumah tahfidz, yakni ER yang tak lain adalah kakak dari AH,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Ia menjelaskan penangkapan ER dilakukan setelah ada pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korbannya. ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan desa Karangsari Kecamatan Kebumen Jawa Tengah.

Lebih lanjut dijelaskan, ER diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santrinya di rumah tahfidz Sidoarjo. Terhitung, ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi. Korban dari tindak asusila ER ada tiga. Dimana kesemuanya adalah anak-anak dibawah umur.

Latif menambahkan, EW ini bukan guru ngaji atau ustaz, tetapi merupakan pengasuh dari rumah tahfiz tersebut.

"Tersangka adalah pembina atau pengasuh dan sekaligus antar jemput santri. Sampai dengan Tahun 2020, dia masih melakukan aksinya terhadap santri tersebut. Saat ditangkap ada perlawanan dari keluarganya," bebernya.

Menurut Latif, modus yang dilancarkan sama dengan adiknya, yaitu mengancam korban agar tidak mengadu ke oranglain atau orangtuanya.

"Ancaman tidak usah bilang siapa-siapa dan juga nanti kalau kamu sudah gede nanti kamu juga akan tahu bahwa ini juga akan berguna buat kamu," terangnya.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

"Alasan pelaku ini berbeda dengan adiknya. Jadi karena pelaku ini sudah lama tidak pulang kampung, kemudian dia mendengar adiknya itu bisa seperti itu. Sehingga dia meniru dan akhirnya terjadi kejahatan atau pidana pencabulan terhadap anak ini," pungkasnya.

Dalam aksinya, pelaku diketahui mencabuli korbannya berkali-kali. Ada yang dua, tiga hingga lima kali.  

Sebelumnya, polisi menangkap AH yang merupakan Guru Ngaji di Rumah Tahfidz Sidokare, Sidoarjo. AH ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan terhadap puluhan santrinya.

Kejadian itu terungkap setelah salah satu korbannya memberitahukan aksi bejat guru ngaji tersebut kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima dengan perlakuan gurunya tersebut akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

"Tersangkanya ada satu orang berinisial AH (31) yang merupakan Guru Ngaji," pungkas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021) lalu. sg/cr3/ham

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU