Cairkan Deposito Nasabah Koperasi, Hanya Dihukum 11 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Jul 2021 20:47 WIB

Cairkan Deposito Nasabah Koperasi, Hanya Dihukum 11 Bulan

i

Sidang perkara penggelapan dalam jabatan, dengan terdakwa Utari Dewi Kurniawati, diruang Tirta 1 PN Surabaya,secara online Video call. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan dalam jabatan uang deposito para nasabah Koperasi Anugerah Arta Jaya Timur (AAJT), dengan terdakwa Utari Dewi Kurniawati binti Suud , diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online Video call.

Sidang agenda putusan yang dibacakan hakim Suparno, mengadili , menyatakan terdakwa Utari Dewi Kurniawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam Jabatan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam  dakwaan JPU.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Menjatuhkan  pidana  terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 11 bulan,  dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan", Selasa (27/07/2021).

Menetapkan agar barang bukti : beberapa lembar surat deposito, beberapa lembar slip pencairan Deposito, slip setoran deposito, dan lembar kwitansi atas perkara tersebut,Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil,SH, yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Utari menyatakan pikir- pikir,

" Saya pikir- pikir yang mulia," ujar terdakwa.

Demikian juga jaksa menyatakan pikir- pikir.

Hakim Parno menutup sidang dengan ketokan palu.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Diketahui, Terdakwa Utari Dewi Kurniawati binti Suud karyawan Koperasi Anugerah Arta Jaya Timur (AAJT) Ruko Rungkut Makmur Blok C 25 jalan Kalirungkut 27 Surabaya.

Yang bergerak di bidang Simpan pinjam sejak 2012 sampai 2019, sebagai accounting Admin.dengan tugas mengelolah tabungan dan deposito Koperasi AAJT, dengan gaji 3,5 juta/bulannya.

Di tanggal 18 Juli 2016 koperasi mendapat nasabah an.Sonny Sandra yang menabung deposito, senilai Rp.205 juta dengan bunga 8,5% per tahun.

Tanggal 4 April 2018 mendapat nasabah an.Dwi Artini, menabung deposito Rp 40 juta, dengan bunga 8% pertahun.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Selanjutnya terdakwa Utari tanggal 16 Mei 2018, membuat slip pencairan Deposito an. Sonny Sandra dengan jumlah Rp. 239.244.083,-, dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Sonny Sandra, sehingga deposito dicairkan seluruhnya.

Dihari yang sama terdakwa kembali mendepositokan uang pencairan nasabah Sonny sebesar Rp.204.244.083,- , dengan sisa uang Rp 35 juta, diambil oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Terdakwa tanggal 4 Juni 2018, kembali buat slip pencairan Deposito an.saksi Dwi Artini senilai Rp. 40.536.580,- dengan cara memalsukan tandatangan nasabah.Terdakwa mendepositokan kembali senilai Rp. 30.524.580,-, sisa uang 10 juta dipakai untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan terdakwa Utari Dwi Kurniawati, saksi Sonny Sandra dan saksi Dwi Artini dan Koperasi AAJT mengalami kerugian Rp 45 juta. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU