Cakupan Peserta JKN BPJS Kesehatan Jatim Capai 82,26 Persen, Target 2024 Capai 95 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Sep 2022 09:41 WIB

Cakupan Peserta JKN BPJS Kesehatan Jatim Capai 82,26 Persen, Target 2024 Capai 95 Persen

i

Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa dalam acara gathering bersama awak media i Hotel Santika Surabaya, Senin (27/9/2022). SP/ Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - BPJS Kesehatan wilayah Jatim menggelar media gathering bersama para awak media di Hotel Santika Gubeng Surabaya, Senin (26/9/22). Gathering tersebut merupakan bentuk implementasi keterbukaan BPJS Kesehatan terhadap publik.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan membeberkan hasil kinerjanya di Jatim, termasuk terkait cakupan peserta pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Jawa Timur, I Made Puja Yasa mengatakan bahwa cakupan peserta (JKN) di Jawa Timur belum mencapai 100 persen hingga 1 September 2022.

"Untuk di Jatim, sampai dengan 1 September 2022, cakupan peserta JKN belum 100 persen. Alias bisa dibilang mencapai 82,26 persen atau sebanyak 33.845.129 jiwa dan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN sebanyak 7.298.938 jiwa. Dengan jumlah penduduk 41.144. 067 jiwa," kata I Made Puja Yasa kepada awak media di Surabaya.

Angka tersebut diperinci menjadi penerima bantuan iuran (PBIAPBN) 17.657. 899, pekerja penerima upah (PPU) 7.351.361, penerima bantuan iuran (PBI APBD) 4.350.045, pekerja bukan penerima upah (PBPU) 3.902.449, bukan pekerja (BP) 673.375.

Dari jumlah tersebut, hanya ada tiga kabupaten kota yang cakupannya mencapai 100 persen, yakni Kabupaten Sampang dengan jumlah peserta 950.430 jiwa, Kota Malang 867.042 serta Kota Mojokerto sebanyak 140.442 jiwa.

Sementara itu, Kota Surabaya capaian angkanya sebesar 99.92 persen atau sebanyak 2.970.365 jiwa dari jumlah penduduk 2.972.801 jiwa. Sedangkan yang terendah diraih Kabupaten Blitar dengan jumlah peserta 788.352 jiwa atau sebanyak 64.08 persen dari jumlah penduduk yang mencapai 1.230.232 jiwa.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Rakor bersama Pemda, KPU dan Bawas

Dalam Rencana Pembangun Jangkah Menengah Nasional (RPJMN) 2024, ditargetkan peserta JKN atau Universal Health Voverage (UHC) sudah mencapai 95 persen. Puja mengatakan pihaknya masih terus mengejar target 2024 tersebut. Sebab, dengan target itu, maka tingkat UHC juga akan meningkat.

“Untuk mencapai itu, kami bekerja sama dengan 30 lembaga Kementrian. Dengan persyaratan untuk keikutsertaan masyarakat dalam program JKN ini,”pungkas Puja.

Berdasarkan angka cakupan JKN di Jatim tersebut, menurut Puja, masih diperlukan lagi kerja keras, khususnya dukungan dari semua pihak, termasuk swasta, pemerintah, akademi, kelompok masyarakat untuk berkolaborasi meningkatkan kepesertaan tersebut.

"Perlu diketahui, kami saat ini terus berupaya untuk meningkatkan kemudahan layanan salah satunya dengan melakukan inovasi kemudahan layanan, aplikasi mobile JKN, skrining riwayat kesehatan dan juga penyampaian data dan informasi kepada masyarakat. Bahkan, kami juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan pesantren di Jatim," tandas Puja.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Alokasikan Rp 22 Miliar Dana BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu

Dalam acara bertema “Optimalisasi Komunikasi de Era Keterbukaan Informasi dan New Media”itu, pihaknya menyebut, dalam kerja sama dengan beberapa instansi lembaga kementrian, tentu akan mempercepat masyarakat nonformal mengikuti program JKN. Ada beberapa kementerian yang ditunjuk untuk melalukan peran dan fungsi dalam keikutsertaan JKN ini agar optimal.

“Seperti Menteri Agraria terkait persyaratan jual beli tanah atau rumah, Kemendikbud, persyaratan anak didik dan pengajar, Kemenag, persyaratan naik Haji, Kementrian Koperasi, nantinya bisa mengikutsertakan pelaku koperasi. Termasuk kepolisian persyaratan SIM, dan STNK,” jelasnya.

Para peserta JKN juga tidak lepas dari peran pemerintah di daerah masing-masing.

“Tidak ada peraturan tertentu bagi daerah yang mengcover keikutsertaan para peserta JKN untuk warganya. Atau standart daerah untuk keikutsertaan warga. Tergantung dari kemampuan daerah masing-masing,” tuturnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU