Camat Benjeng Menolak Cabut SK, Perangkat Desa Naik Banding

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jul 2021 17:14 WIB

Camat Benjeng Menolak Cabut SK, Perangkat Desa Naik Banding

i

Advokat Fajar Trilaksana dan Rekan yang mendampingi Suparno, perangkat Desa Munggugebang.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Camat Benjeng Suryo Wibowo menolak surat keberatan Suparno, warga Munggugebang Kecamatan Benjeng melalui kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL dkk, yang melayangkan surat keberatan  atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang Kecamatan Benjeng Suparno, yang dikirim pada 23 Juni 2021.

Fajar dalam surat keberatannya meminta kepada Camat Suryo Wibowo agar mencabut  SK Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021, tentang pengangangkatan perangkat desa Munggugebang. Sebab, Camat Benjeng tak memiliki wewenang secara yuridis mencabut SK Kepala Desa Munggugebang Warianto yang melantik Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes).

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Menurut Fajar, surat tanggapan yang disampaikan Camat Banjeng kepada pihaknya tidak memiliki alasan kuat atas penolakan pelantikan perangkat desa di Pemdes Munggugebang.

Dalam suratnya, Camat Benjeng hanya memberikan dua tanggapan. Yaitu pertama, selaku Camat Benjeng meminta adanya penangguhan pemberian rekomendasi atas pelantikan perangkat desa.

Kedua, selaku Camat Benjeng menilai pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang tidak sah karena tanpa adanya rekomendasi dari Camat Benjeng.

"Atas sikap Camat Benjeng yang menolak surat keberatan kami selaku kuasa hukum Suparno, maka kami pada hari ini, Selasa (6/7/2021) melakukan upaya banding administrasi," ucap Fajar, didampingi Rudi Suprayitno, S.H, dan Yanto, S.H.

Menurut Fajar lagi, surat keberatan kepada Camat Benjeng  yang baru dijawab pada 2 Juli 2021 dianggapnya bahwa jawaban camat hanya sebagai alibi pembenar atas tindakannya membatalkan SK Kades Munggugebang Kecamatan Benjeng.

Jika merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pada huruf e disebutkan, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya 7 hari kerja.  "Ternyata faktanya camat tidak juga menyampaikan surat rekomendasinya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Untuk itu, lanjut Fajar,  berdasarkan waktu telah lewat tersebut maka berdasarkan hukum Camat dengan tidak menyampaikan rekomendasinya tersebut dianggaplah telah menerima dan/atau menyetujui segala keputusan yang diambil oleh  Kepala Desa Munggugebang. 

Langkah Kades Munggugebang kemudian melantik Suparno sebagai Kasi Pemdes telah sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jo pasal 53 (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah pada pasal 175 angka 6 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atas dasar itu, masih kata Fajar,  Camat Benjeng yang dalam hal ini telah melakukan tindakan diluar hak dan wewenangnya tersebut maka tindakan ini mencerminkan  sebagai pejabat yang tidak mendukung adanya program Good and Clean Governance. "Sehingga, akan menghambat pencapaian program menuju  Pemerintahan Gresik Baru yang dicanangkan oleh bupati," bebernya.

Fajar berharap, permasalahan tersebut  tak berlarut-larut. Sebab, apabila dilakukan pembiaran akan menjadikan preseden buruk terhadap pelaksanakan Hukum Administrasi Tata Usaha, khususnya di Kabupaten Gresik. Karena hal semacam ini akan berpotensi menjadi contoh perilaku sewenang-wenang dari camat terhadap para kepala desa yang lain dikemudian hari, padahal kepala desa punya hak otonom.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Pada kesempatan ini Fajar juga membeberkan, bahwa Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  (Pemda), pada  pasal 126 ayat (3)  huruf a  intinya Camat sebagai Pembina penyelenggara pemerintahan desa.

Kemudian, disebutkan dalam peraturan pemerintah ( PP) No. 17 tahun 2018, tentang kecamatan.  Di dalamnya dijelaskan kewenangan Camat di antaranya, pelaksanaan teknis kewilayahan se kecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengkoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum. 

Oleh karena itu, tegas Fajar, pada prinsipnya camat tidak memiliki  kewenangan untuk  membatalkan keputusan kepala desa. Justru kades sendirilah secara perundangan diberikan wewenang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya.

"Jelasnya,  pembatalan SK Kades hanya bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasannya (Bupati/Wali Kota) dan tentu pembatalan melalui keputusan  pengadilan (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan)," pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU