SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memperkenankan tim sukses atau pemenangan peserta pemilu, baik itu Capres-Cawapres, Calon DPD, Calon Legislatif (Caleg) serta partai politik (Parpol) untuk turut memeriahkan pesta demokrasi dengan berkampanye di media sosial (medsos).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro saat menghadiri sosialisasi kepada Media terkait Ketentuan Penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilu 2024, di Hotel Bumi Surabaya, pada Rabu (29/11/2023).
Gogot menuturkan bahwa peserta pemilu diperkenankan berkampanye menggunakan medsos. Asalkan sesuai aturan dan larangan kampanye yang telah ditentukan.
"Kalau aturan kampanye di media sosial ini, tidak jauh berbeda dengan kampanye dalam pertemuan tertutup. Dipastikan peserta menggunakan bahasa yang santun, menghindari konten SARA, ujaran kebencian, dan tidak menyerang peserta Pemilu lainnya," kata Gogot, Surabaya, Rabu, (29/11/2023).
Teruntuk berkampanye menggunakan saraan media sosial, peserta pemilu juga harus melaporkan akun sosmed yang ke KPU Jatim.
"Kalau bentuknya, silahkan mau berupa tulisan atau teks, mau foto, video, audio visual ndak masalah. Dibuka ruang seluas-luasnya, peserta pemilu itu untuk berkreasi se-inovatif mungkin, apa berupa drama, video pendek atau berupa ajakan silakan dibebaskan. Yang penting adalah ketentuan ketentuan terkait dengan kampanye tadi, benar-benar diperhatikan," tegas pria yang sebelumnya pernah berkarir sebagai Jurnalis itu.
Ia juga menambahkan kalau peserta Pemilu diperbolehkan menggunakan hingga 20 akun media sosial pada setiap platformnya untuk keperluan kampanye.
Akan tetapi, Gogot menekankan kewajiban bagi peserta Pemilu untuk menutup akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling lambat pada hari tenang, yang jatuh pada 11 hingga 13 Februari 2024.
"Kemudian yang kedua, nanti kewajibannya itu dia harus menutup akun medsos yang digunakan kampanye itu selambatnya pada saat hari tenang. Jadi sudah tidak boleh dipergunakan lagi untuk kampanye," imbuhnya.
Meski, memasuki masa kampanye dan perbolehkan menggunakan medsos peserta pemilu masih belum diperkenankan menggunakan fasilitas ads atau iklan.
Ketentuan tentang iklan itu tidak hanya dalam ruang lingkup medsos, tapi dalam media massa pun juga belum diizinkan.
"Perlu diingat, harus dibedakan kampanye melalui medsos dengan iklan medsos. Kalau kampanye di medsos dengan memposting di reels, melalui status, feed, pada medsosnya masing-masing. Sedangkan, kalau iklan medsos adalah membayar kepada penyedia platform medsos. Itu yang tidak diperbolehkan," papar Gogot.
"Iklan di medsos ketentuan juga sama dengan kampanye di media massa, yang nanti baru diperbolehkan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024," pungkasnya. Ain
Editor : Desy Ayu