Cegah Badai PHK, Pemerintah Dorong Belanja APBN untuk Produk Dalam Negeri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 08:17 WIB

Cegah Badai PHK, Pemerintah Dorong Belanja APBN untuk Produk Dalam Negeri

i

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Kemenko Perekonomian.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar belanja pemerintah pusat dan daerah difokuskan untuk penyerapan produk dalam negeri.

Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mencegah risiko potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah.

Baca Juga: Franz Magnis: Presiden Gunakan Kekuasaannya Untungkan Beberapa Pihak, Sama Seperti Mafia

"Untuk mencegah risiko daripada potensi PHK jangka pendek, pemerintah akan mendorong anggaran pusat dan daerah untuk penggunaan produk dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/1).

Kemudian, demi mencegah PHK dalam jangka menengah, kata dia, pemerintah akan melakukan perbaikan struktural di industri hulu dan hilir. Mulai dari perbaikan rantai pasok, Sumber Daya Manusia (SDM), menyelenggarakan riset dan pengembangan, hingga mempermudah akses pasar.

"Terutama juga mempercepat penyelesaian perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA). Termasuk CEPA dengan Eropa dan beberapa pasar ekspor nontradisional lain," ujarnya.

Baca Juga: Presiden tak Beri Arahan Kepada 4 Menteri dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Selanjutnya, terkait dengan penyerapan tenaga kerja, optimalisasi belanja pusat dan daerah untuk program padat karya baik di kota maupun desa. Ditambah dengan memperluas kerjasama government to government dari program pekerja migran, kemudian inklusi keuangan baik itu PNM maupun KUR.

"Juga program reskilling maupun upskilling seperti Program Kartu Prakerja," ucanya.

Baca Juga: Jokowi tak Mau Berkomentar Dituding Intervensi Dibalik Pencalonan Gibran

Lebih lanjut, Menko Airlangga turut menyinggung pengaturan kembali Devisa Hasil Ekspor melalui Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Jadi termasuk hasil ekspor ini akan terus dimatangkan oleh kementerian teknis, kemudian akan diberikan insentif baik itu dari BI dalam bentuk PBI maupun dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, instrumen baik dalam bentuk USD maupun kredit USD dalam negeri, serta ketersediaan kredit investasi dan kredit modal kerja khususnya untuk mendorong agar hilirisasi bisa dilakukan dan sektor manufaktur bisa didorong dari perbankan dalam negeri,” pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU