Cegah Peredaran Rokok Ilegal Melalui Pintu Pelabuhan Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Nov 2022 16:11 WIB

Cegah Peredaran Rokok Ilegal Melalui Pintu Pelabuhan Gresik

i

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Kadis Pol PP Suprapto dan Kepala Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Andrijanto saat menggelar sosialisasi dana bagi hasil cukai di kawasan Pelabuhan Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tahun depan bakal memicu maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi mengenai pencegahan beredarnya rokok tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama jajaran forkopimda setempat mengawali kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di pintu masuk ke Gresik lewat laut, yakni di kawasan Pelabuhan Gresik pada Selasa (1511).

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

Menurut Gus Yani, panggilan akrab Bupati Gresik, peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat sangat merugikan negara karena produsennya tidak menyetor pajak dalam bentuk cukai.

Itu disampaikan bupati di depan 250 pedagang kelontong sekitar kawasan pelabuhan saat sosialisasi dana hasil cukai dan barang kena cukai ilegal.

"Wilayah Kabupaten Gresik harus bebas dari peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Padahal dana bagi hasil cukai ini adalah salah satu tulang punggung anggaran kita," katanya.

Gus Yani mengatakan, dana bagi hasil cukai nantinya akan digunakan di berbagai sektor. Mulai dari pembangunan rumah sakit baru dan pemberdayaan masyarakat lewat beberapa dinas terkait.

 

Menurut Gus Yani, sosialisasi ini juga menjadi upaya mencegah Pelabuhan Gresik digunakan sebagai lokasi penyebaran rokok ilegal.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

"Mudah-mudahan di pelabuhan ini tidak ada jalur perdagangan rokok ilegal. Sekali lagi karena hal ini merugikan kita," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto menyatakan pihaknya akan gencar memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak menjual dan membeli rokok tanpa cukai. “Semua itu atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022,” paparnya.

Sedang Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Andrijanto menambahkan, ciri-ciri rokok ilegal adalah tanpa cukai, cukai palsu, bekas, berbeda atau merek tidak ada.

Dengan demikian, Wahjudi mengajak untuk seluruh warga Gresik terutama yang memiliki toko kelontong, agar bersama-sama memerangi rokok ilegal. Apabila warga menemui rokok dengan ciri yang disebutkan tadi, dapat langsung menghubungi Kantor Bea dan Cukai Gresik.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

"Saya minta kerjasamanya untuk bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Gresik ini. Bisa langsung menghubungi call center bea cukai, atau langsung mampir ke kantor kami." katanya.

Nantinya rokok ilegal yang sudah ditemukan akan diproses sesuai ketentuan, dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ada proses hukum bagi warga yang kedapatan menyebarkan rokok ilegal. Pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai. Kemudian paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutupnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU