Cemburu, Ayah Bunuh Pacar Anak Tirinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Apr 2022 19:23 WIB

Cemburu, Ayah Bunuh Pacar Anak Tirinya

i

Tersangka ZI dan barang bukti dirilis Polda Jatim, Senin (18/4/2022). SP/Amin

Sang Ayah dan Anak Tiri Diduga Terlibat Cinta Terlarang

 

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sunarti (57), Selasa pagi (12/4), wanita asal Desa/Kecamatan Purwodadi itu sejatinya hendak membuang kucing ke sebuah lahan kosong yang ada di dekat jalan Surabaya–Malang. Namun, saat dia masuk ke lahan kosong, mendadak dia mencium bau busuk.

Bau itu awalnya sempat tak dihiraukannnya. Dia pikir, bau itu berasal dari bangkai tikus. Tapi, alangkah terkejutnya saat dia menyibakkan semak-semak, Sunarti melihat tangan yang menjulur dari balik semak.

Sedikit memberanikan diri, dia membuka lebih dalam semak-semak itu. Ternyata dugaannya benar. Dari tangan itu ternyata ada tubuh. Mayat seorang laki-laki.

Kontan saja Sunarti langsung berteriak meminta tolong. Karena waktu masih menunjukkan pukul 08.00, teriakan Sunarti didengar oleh pengguna jalan.

Warga lalu berbondong-bondong datang ke lokasi. Ada yang membalikkan semak-semak, tetapi tak berani mengevakuasi. Hanya saja saat itu baunya kian menyengat.

Saat ditemukan, posisi jenazah terlentang agak miring ke timur atau kiri. Dari tubuhnya mengenakan kaus, celana dengan ikat pinggang masih menempel. Serta, pada tangan kirinya memakai jam tangan.

Kabar penemuan mayat itu lalu memantik kepolisian, yang tak lama berselang datang. Kebetulan lokasi penemuan mayat, hanya sekitar 400 meter dari Mapolsek Purwodadi. Begitu petugas datang, warga baru bisa melihat jelas mayat. Kondisi tubuhnya sudah rusak. Sudah membengkak bahkan keluar cairan dan belatung.

Saat diperiksa sidik jari korban dengan menggunakan alat LPS portabel dan MAMBIS. Hingga akhirnya berhasil teridentifikasi.

Korban adalah Bagus Prasetya Lazuardi, 25. Dalam data, Bagus kelahiran Malang, 26 Juli 1996. Saat ini domisilinya beralamatkan di jalan Letjen Suprapto 28, RT 03 RW 05, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Polres Pasuruan pun langsung melakukan penyelidikan. Petugas berupaya menghubungi keluarga korban di Tulungagung. Dari situ diketahui, korban dikabarkan hilang.

Informasi dari sang ayah, korban terakhir diketahui keluar rumah pada Kamis (7/4) pekan lalu. Saat itu korban Bersama Ts, pacarnya dengan menggunakan mobil milik keluarga korban.

Karena korban tak kunjung diketahui keberadaannya, pihak keluarga pun sudah melapor ke Polres Tulungagung. Pihak keluarga pun cukup syok saat dihubungi petugas kepolisian.

Pihak keluarga pun diminta datang ke RS Bhayangkara, Porong untuk mengecek jenazah korban. Termasuk barang-barang yang diamankan.

“Pihak keluarga membenarkan korban adalah Bagus Prasetya Lazuardi. Keluarga juga bersedia jenazahnya diotopsi.

Polisi menemukan adanya tanda kekerasan kepada mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (Unibraw). Hal tersebut sesuai hasil otopsi di Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong.

“Hasil otopsi rumah sakit korban mengalami luka di jantung dan paru pecah dan menyempit yang menyebabkan korban meninggal, ada dugaan tanda kekerasan,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (13/4/2022).

Kasus ini lalu diambil alih oleh Polda Jatim dan dirilis, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sudah mengamankan ZI (38), warga Jalan Kyai Tamin, Klojen Malang.

Kejadian awal dimulai ketika mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tersebut melakukan tindak kebohongan supaya bisa berkencan dengan pacarnya pada 7 April 2022.

Pria berusia 25 tahun tersebut terpaksa berbohong kepada pegawai Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk berbuka puasa dengan pasangannya.

Namun, ketika pulang berkencan dengan pacarnya yang berinisial TS, korban kemudian dihabisi nyawanya oleh ayah tiri TS (pacar korban) yang berinisial ZI.

Kepala korban dibungkus plastik dan dianiaya hingga tewas, kemudian jasadnya dibuang di Kawasan Purwodadi, Pasuruan.

Setelah itu, pelaku pembunuhan membawa kendaraaan korban ke Kota Malang, namun polisi berhasil melacak kendaraan yang diduga milik Bagus Prasetya Lazuardi.

Dari berita yang beredar, pembunuhan ini diduga kuat karena kecemburuan ZI karena korban berpacaran dengan TS.

Karena diduga ZI juga cinta terhadap anak tirinya sendiri, TS, sehingga ZI melakukan tindakan pembunuhan yang berujung malapetaka.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Polisi mengamankan 2 orang yakni ZI terduga pelaku utama dan satu orang lagi sebagai saksi kunci.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, saat itu korban ditemukan meninggal dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan.

“Dari lokasi kejadian, Bagus Prasetyo dipastikan meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian dadanya,” ujar Dirmanto, Senin (18/04/2022).

Kekerasan itulah yang menyebabkan paru-parunya mengempis, hingga menyebabkan kematian.

Sementara, Wadir Krimum Polda Jatim, Ronald A. Purba menjelaskan bahwa korban dibunuh oleh ZI dengan cara dibekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas.

“Setelah korban tewas, guna menghilangkan jejak, setelah meninggal lalu dibuang di lokasi tersebut dan mobil korban dibawa kabur ke Malang,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, korban dibunuh lebih dahulu dan mayatnya dibuang di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa atau Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.

“Motif ZI menghabisi Bagus diduga cemburu, jika anak tirinya berpacaran. Pasalnya, sebagai ayah tiri ia juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku kini ditahan dalam penjara karena melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU