Cemburu Buta, Pria di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Okt 2020 18:21 WIB

Cemburu Buta, Pria di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri

i

Polisi mengamankan Abdul Saman dan barang bukti celurit yang digunakan untuk menganiaya korban. SP/Lim

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Tak terima istri diselingkuhi, seorang warga bernama Abdul Saman (32) warga Dusun Ledok Pati, Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang nekat membacok seorang pria bernama Sudiyanto (43) yang tidak lain adalah selingkuhan istrinya bernama Eva.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Peristiwa pembacokan terjadi di rumah kontrakan di Eks Lokalisasi, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat kejadian Abdul Saman masuk ke dalam rumah, ia pun mendapati istrinya sedang asik berduaan di dalam kamar bersama seorang laki-laki bernama Sudiyanto dalam kondisi telanjang.

Tidak tahan melihat perbuatan Sudiyanto dan Eva, pelaku Saman tanpa banyak kata serta langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis celurit, serta membacokannya ke bagian kepala serta jari tangan sebelah kiri lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

“Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok di hujamkan ke arah kepala dan jari tangan. Akibat dari hujaman senjata tajam pelaku, korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan jari tangan kiri,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.

Setelah menganiaya korbannya pelaku langsung melarikan diri.

Namun, pelarian pelaku berlangsung singkat setelah pelaku diamankan Tim Kuro Polres Lumajang di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

“Tidak hanya pelaku yang berhasil diamankan melainkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya juga berhasil kami sita,” jelas AKP Masykur.

Hingga saat ini korban Sudiyanto warga Dusun Krajan, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka Abdul Saman (33) mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban Sudiyanto.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

Awalnya dirinya mencari rumput di sawah, setelah itu pulang ke kontrakan didalam rumah seperti ada orang.

“Lantas saya masuk ke dalam kamar melihat istri sedang berduaan dengan lelaki lain dengan kondisi telanjang,” ujarnya kepada sejumlah awak media. Lim

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU