Cemburu, Istri Ditarik Lelaki Lain, Pisau Bicara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mar 2021 21:38 WIB

Cemburu, Istri Ditarik Lelaki Lain, Pisau Bicara

i

Pelaku pembunuhan di Sawah Pulo Semampir, HSN, berhasil diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (4/3/2021). SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Cemburu melihat sang istri ditarik lelaki lain membuat HSN (36) warga Sawah Pulo Semampir gelap mata. Ia pun dengan lantang menyabet Syaifudin Sahab (23) dengan pisau yang digunakan untuk mengiris daging dan jagal sapi.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Pasca menghabisi korban dengan sebilah pisau, tersangka langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya yang berada di Sampang, Madura.

Beruntung kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat. Tak butuh waktu lama, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang jagal berhasil diamaankan di kediaman orang tuanya di Sampang, Madura.

“Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan di Madura,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (4/3/21) siang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memaparkan, motif pelaku membunuh korban adalah cemburu. Pelaku mendapati sang istri  tengah mengendarai sepeda motor ke rumah korban. Pelaku yang tak mengetahui hubungan antara sang istri dengan korban akhirnya membuntuti sang istri.

“Sehingga pelaku membuntuti sepeda motor istrinya sampai ke rumah korban yang berada di Tenggumung Gang Mangga,” imbuh Ganis.

Namun lama ditunggu, sang istri tak juga keluar. Pelaku lalu masuk rumah korban. Di dalam, pelaku melihat istrinya ditarik-tarik oleh korban. Sempat cekcok, pelaku lalu menusuk perut korban dengan pisau yang dibawanya hingga tewas.

“Melihat kejadian itu, pelaku langsung naik pitam menyabet korban dengan sebilah pisau yang memang selalu dibawanya karena memang pekerjaan sebagai jagal sapi,” terang Ganis.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Ganis.

Menurut informasi yang dihimpun, istri tersangka kenal dengan korban di sosial media Facebook selama satu tahun. Tersangka dan korban tak saling mengenal. Tersangka baru mengetahui korban setelah sang istri bercerita sebelum tersangka kabur ke Madura.

"Saya nggak kenal dengan korban. Istri yang kenal melalui Facebook, usai kejadian, dia (istri tersangka) cerita," ungkap HSN.

Pelaku juga mengaku sebelumnya dia tidak pernah curiga jika istrinya ada komunikasi dengan pria lain. Namun istrinya sempat bercerita bahwa alasannya ia ada di rumah korban adalah karena diminta datang oleh korban untuk mengantarkan obat.

"Alasannya disuruh kirim obat (oleh korban). Amoxilin sama super tetra, disuruh anter ke sana," lanjut HSN.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Menurut HSN, istrinya bercerita jika tidak mau mengantar obat ke rumah korban, maka korban mengancam akan menyebarkan foto setengah badan istrinya. Pelaku tidak menjelaskan apakah itu foto bugil atau tidak.

"Kalau nggak mau, fotonya akan disebar lagi. Sudah tiga kali foto disebar, diteror," ungkap HSN.

Kepada pelaku, si istri mengakui foto-foto setengah badannya sudah tiga kali disebar di pasar dan dua kali di rumahnya. Bahkan istrinya pernah ditendang oleh korban hingga terjatuh dari motor jika tidak mau datang ke rumah korban.

"Di rumah dua kali, di pasar satu kali. Istri saya kalau nggak mau (menuruti permintaan korban) ditendang dari motor, kalau nggak mau ke sana. Udah tiga kali ditendang," tandas bapak dua anak ini. fm/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU