Cemburu, Suami Siri Bacok Istri Sampai Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Des 2022 21:19 WIB

Cemburu, Suami Siri Bacok Istri Sampai Tewas

i

Pelaku Ahmad RifaI, dengan baju tahanan, terlihat cengengesan saat hendak ditunjukkan ke hadapa media dalam rilis kasus pembunuhan Dian Tri Silvia di Lumajang. Sp/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus pembunuhan Dian Tri Silvia (24) yang mayatnya dibuang di area persawahan di Lumajang akhirnya terungkap. Adalah Polda Jatim, yang bisa mengungkap usai mengamankan satu pelaku yang tak lain suami siri dari korban. Dia adalah Ahmad Rifai, 27 tahun, warga Kaliboto Kidul, Lumajang.

Pria berperawakan ceking tersebut, ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, di Sampang, Jumat (2/12/2022) malam.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, korban dibunuh secara sadis oleh tersangka lantaran cemburu buta, ketika tersangka menelepon korban terdengar suara laki-laki.

"Tersangka cemburu, karena istrinya diduga ada orang ketiga atau pacar. Api cemburu ini kemudian membuat Rifal gelap mata dan menghabisi korban dengan dibacok berkali-kali hingga tewas," ujar Kombes Pol Dirmanto, saat rilis kasus ini di Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022) kemarin.

Rifal sendiri sebenarnya sudah berkeluarga. Sedangkan korban Dian Tri Silvia merupakan istri kedua dengan status siri. Pelaku dan korban baru menikah siri sejak enam bulan lalu atau sejak bulan Maret 2022 silam.

Senada juga diungkapkan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono. Dari pemeriksaan usai penangkapan pelaku, tersangka gelap mata karena mendengar ada pria lain. "Tersangka cemburu buta, karena istri sirinya diduga ada pacar lagi. Sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut," timpal AKBP Lintar Mahardono yang mendampingi Kombes Pol Dirmanto.

Namun, belakangan terungkap suara lelaki tersebut merupakan kakak dari korban. Mirisnya, korban dihabisi oleh Rifal saat korban tengah hamil 5 bulan.

Setelah mengetahui korban berada di rumah kakaknya, tersangka menjemput korban, lalu dibonceng menggunakan motor Honda Supra. Di tengah perjalanan dengan latar persawahan, janda anak dua itu dibunuh menggunakan celurit yang telah disiapkan tersangka.

"Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Ada luka di bagian dada kiri dan kanan, menembus ginjal dan paru," sebut Lintar.

Setelah puas membunuh, tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Sampang, Madura. Tersangka sembunyi di rumah kerabatnya. Polisi sendiri butuh waktu seminggu untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

 

Mau Kabur ke Malaysia

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Merasa tak aman, Rifal lantas merencanakan melarikan diri ke Malaysia. Namun sebelum kabur ke negeri Jiran, pada 2 Oktober 2022 berhasil membekuknya di Sampang.

Saat dilakukan penangkapan. Tersangka sedang beristirahat, tidur, di salah satu kamar dalam rumah kerabatnya.

Tersangka yang saat itu, memakai kaus berkerah lengan pendekatan warna hitam, bersarung warna biru tersebut, akhirnya dibawa oleh petugas untuk diminta keterangan di Gedung Mapolda Jatim, Surabaya, pada Sabtu (3/12/2022) dini hari.

 

Dalami Istri Pertama Pelaku

Ditanya mengenai adanya dorongan dari istri pertama Rifal supaya menghabisi korban, Lintar mangaku hal tersebut masih didalami. Sebab sehari sebelum korban dihabisi, istri pertama Rifal sempat menemui korban.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

"Informasi yang kami dapat beberapa hari sebelum kejadian, istri pertama tersangka sempat mendatangi rumah korban. Selanjutnya kami dalami tentang unsur itu tadi (dorongan istri pertama), tentang motif lain," papar Alumni Akpol 2003 itu.

Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti motor Honda Supra yang dijadikan tersangka sebagai sarana, sebilah celurit, pakaian korban dan tersangka, uang tunai Rp34 ribu serta gelang emas.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di area persawahan Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang. Saat ditemukan, kondisi mayat bersimbah darah dan penuh luka bacokan.

Kepala Desa Gedangmas, Reza Firman Maulana mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan warga yang akan berangkat ke sawah. Mengetahui hal ini, warga selanjutnya melaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke polisi. ari/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU