Cetak Rekor Tertinggi, Penipuan Atas Nama Bea Cukai Hampir 7.000 Kasus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Des 2022 09:10 WIB

Cetak Rekor Tertinggi, Penipuan Atas Nama Bea Cukai Hampir 7.000 Kasus

i

Gedung DJBC Kementerian Keuangan. Foto: CNBC indonesia.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerima ribuan kasus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Bahkan, jumlahnya di tahun ini mencetak rekor terbanyak.

Berdasarkan statistik pelaporan, para korban yang melaporkan ke otoritas Kepabeanan dan Cukai mencapai 6.958 kasus per November 2022.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan peningkatan kasus ini lebih drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tahun ini rekor banget, hampir 7.000. Mungkin sekarang sudah 7.000 totalnya," kata Hatta dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Angka tersebut melonjak tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, Bea Cukai mencatat ada 1.463 kasus penipuan. Kemudian pada 2019 kembali naik 1.501 kasus, pada 2020 naik dua kali lipat menjadi 3.284 kasus, dan pada 2021 mengalami penurunan menjadi 2.491 kasus.

Adapun tahun ini, total kerugian mencapai Rp 8,3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan senilai Rp 12,6 miliar.

Ia menjelaskan, laporan kasus penipuan tersebut diterima melalui saluran pengaduan, kontak center, media sosial yang dikelola Bea Cukai hingga pengaduan lewat kantor-kantor vertikal.

Ditjen Bea Cukai pun menangkap 5 modus utama pelaku penipuan, mulai dari modus diplomatik, romansa, money laundring, lelang, dan paling banyak berkedok sebagai online shop.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Korban penipuan terbanyak berasal dari modus online shop, mencapai 264 kasus hingga November 2022. Diikuti romansa 172 kasus, modus lain-lainnya 118 kasus, diplomatik 54 kasus, pencucian uang 6 kasus, dan lelang 4 kasus.

Hatta menerangkan beberapa ciri penipuan yang kerap dilakukan. Salah satunya adalah meminta pungutan dengan alasan tidak wajar dibandingkan dengan harga pembelian barang. Selain itu, penipuan itu mengatasnamakan Bea Cukai dengan tujuan mengintimidasi korban.

Bahkan, para penipu kerap memasang foto profil pejabat Bea Cukai untuk meyakinkan para korban. Para pelaku pun meminta pembayaran dalam waktu singkat yang ditujukan ke rekening pribadi.

"Penipuan seperti ini marak terjadi akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Jadi masyarakat harus lebih waspada karena penipuan maraknya terjadi di waktu-waktu tersebut karena kantor pemerintah dan perbankan tutup, sehingga menyulitkan korban konfirmasi," ujarnya.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Sebagai upaya menekan angka penipuan, Bea Cukai mengaku mengedukasi masyarakat. melalui publikasi di media sosial maupun media massa, hingga sosialisasi di berbagai saluran.

Kemudian, Bea Cukai berusaha menjalin kerja sama dengan berbagai pihak mulai dari pengelola jasa keuangan, penyelenggara media sosial, hingga aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan guna mencegah dan menindaklanjuti pengaduan terindikasi penipuan yang masuk ke pihak Bea Cukai.

“Tentu saja hal ini terus kami lakukan, karena masih banyak lapisan masyarakat yang dirugikan akibat penipuan ini, terutama yang awam dengn tugas dan fungsi DJBC,” pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU