China Sudah Berani Terbangkan Pesawat ke Indonesia Tanpa Ijin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Jan 2022 21:29 WIB

China Sudah Berani Terbangkan Pesawat ke Indonesia Tanpa Ijin

i

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 kru pesawat kargo asal Cina karena diduga melanggar keimigrasian.

Pilot dan Co-pilot Tak Bervisa, Kini Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

 

Baca Juga: 402 Pesawat dan 98 Extra Flight Siap Terbang Saat Nataru 2022-2023

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Dua penerbang pesawat China, diamankan petugas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pilot dan co pilot ini ditemukan menerbangkan pesawat cargo berisi sebuah pesawat tanpa visa. Diduga penerbangan ilegal.

Kini dua penerbang ini diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto seperti dikutip BantenHits.com dari tempo.co mengatakan, keduanya tidak memberitahukan kedatangan mereka ke Indonesia.

Pilot dan co-pilot yang diamankan, merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251, yakni penerbangan non regular pengangkut barang atau cargo. Mereka diduga melanggar keimigrasian.

“Pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4,” ujar Romi seperti dilansir Tempo.co, Sabtu (22 /1/ 2022).

Penerbangan pesawat cargo ini terjadi Kamis, 20 Januari 2022.

 

 

 

Baca Juga: Tahun Lalu Rugi Besar, Kini Garuda Indonesia Raup Laba Bersih RP 57, 28 T di Semester I 2022

Tak Beritahu Indonesia

“Mereka tidak memberitahukan kedatangan mereka ke Indonesia dan mereka juga rencananya kembali sebagai penumpang biasa, dan mereka tidak memiliki visa,” sambungnya.

Saat ini, kata Romi, pilot dan kopilot pesawat kargo tersebut masih dalam proses tindak lanjut.

Penerbangan CP Airlines CYZ251 sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia dan selaku penanggungjawab PT. URI.

Sampai semalam, tak dijelaskan siapa maskapai yang memesan pesawat tersebut.

Menurut Romi, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga: Tinjau Bandara Soetta H-1 Natal, Kapolri Minta Pengawasan Ketat Masa Karantina PPI

 

 

 

Pelanggaran Permenkumham

PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham nomor 44 Tahun 2015, Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b yang menjelaskan bahwa penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non reguler, dan juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta,” tambah Romi. n tm, jk, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU