Coblosan Ulang di TPS 46 Kedurus, Pemilihnya Anjlok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Des 2020 21:55 WIB

Coblosan Ulang di TPS 46 Kedurus, Pemilihnya Anjlok

i

Pemilih melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 46 Gunungsari, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Minggu (13/12/2020). SP/Patrick Cahyo/Arlana Byob

 

 

Baca Juga: 28 Kecamatan Tuntas, KPU Surabaya Siap Ngebut Setor Data Rekapitulasi ke Provinsi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Minggu (13/12/2020) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. Namun, coblosan ulang ini justru mengalami penurunan partisipasi warga yang melakukan coblosan ulang. Bila pada tanggal 9 Desember 2020, dihadiri 216 warga dari 452 DPT. Minggu (13/12/2020), turun drastis 131 warga. Meski begitu, paslon Eri Cahyadi-Armuji masih unggul 59 suara dari paslon Machfud Arifin-Mujiaman.

Padahal, sejak Minggu pagi, para petugas KPPS sudah berkeliling dan woro-woro ke sekitar TPS 46 Keduru, Karangpilang, guna menarik minat warga sekitar untuk menggunakan hak pilihnya kembali. Akan tetapi, minat PSU menurun dari saat coblosan 9 Desember 2020.

"KPU kota Surabaya melalui petugas KPPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang sudah mengadakan sosialisasi terkait pemungutan suara ulang ini. Tetapi hasilnya memang menurun. Meski begitu, PSU ini tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kota Surabaya," terang Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno kepada Surabaya Pagi, Minggu (13/12/2020).

Sebelumnya, pada pencoblosan 9 Desember terdapat petugas KPPS yang memberikan nomor pada surat suara. Klarifikasi oleh pihak PPK  dalam rangka mengurutkan jumlah surat suara dan tidak dalam rangka melakukan tracking pemilih ini memilih salah satu Paslon. "Namun kendati demikian langkah ini, tetap dinilai tidak pas dengan regulasi yang ada. Akhirnya Bawaslu kota Surabaya menerbitkan rekomendasi," katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap angka partisipasi di TPS 46 tetap tinggi seperti sebelumnya. Ia mengatakan jika melihat kondisi riil pada Minggu ini, warga tetap antusias menggunakan hak pilihnya. “PSU ini juga dipantau Bawaslu Surabaya dan Jatim,” katanya.

 

PSU TPS 36 Kertajaya

Mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Surabaya lainnya, yakni PSU di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Soeprayitno mengatakan pihaknya belum melayangkan surat balasan resmi ke Bawaslu Surabaya.

Sebagaimana rapat KPU Surabaya, pihaknya akan mengirim surat balasan dan kajian berdasarkan berdasarkan regulasi yang ada, salah satunya Peraturan PKP tentang pemungutan suara, dimana rekomendasi Bawaslu sudah lewat atau lebih dua hari sejak dilaksanakan pemungutan suara. “Kita sampaikan ke Bawaslu, mungkinkah KPU menindaklanjuti rekomendasi PSU itu, sementara batas waktu diterbitkannya rekomendasi itu sudah melebihi waktu,” katanya.

Baca Juga: DPT Tenggilis Mejoyo Berbeda, Pleno Rekapitulasi KPU Surabaya Mendadak Dihentikan

Pada prinsipnya, lanjut dia, KPU Surabaya siap mengikuti regulasi yang ada terkait pungut, hitung dan rekap suara Pilkada Surabaya. “Secara spesifik, kami tidak bisa menyebut tidak bisa dilaksanakan PSU di Gubeng. Tapi kita akan menjawab rekomendasi Bawaslu Surabaya dengan disertai kajian hukum yang ada terlebih soal PKPU yang ada,” katanya pula.

 

Tidak Sengaja Beri Nomor

Rohim Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Karangpilang mengaku ada unsur ketidaksengajaan dilakukan oleh petugas KPPS dengan memberikan tanda nomor di surat suara. “Unsur ketidaksengajaan dia dan ketidaktahuan dia menandai nomor 1 sampai 100 misalnya dan itu karena di surat suara itu rangkap, sehingga spontan dia menulis itu. Jadi tidak ada unsur lain selain ketidaksengajaan,” katanya.

Dari pantauan Surabaya Pagi, selama pelaksanaan PSU ini, dari Minggu pagi hingga siang hari, protokol kesehatan tetap dijalankan oleh para petugas KPPS, baik petugas keamanan dan ketertiban TPS.

Baca Juga: Ditargetkan Selesai 4 Maret, KPU Surabaya Baru Selesaikan 15 Kecamatan

 

Paslon ErJi Tetap Unggul

Bahkan, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar turun langsung mengawasi PSU di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. "Salah satu penyebabnya adalah asas luberjurdilnya tidak terpenuhi karena pemberian tanda khusus pada surat suara itu mengindikasikan pilihan pemilih itu dapat diketahui oleh publik, karena ada nomornya. Dan itu menjadi salah satu hal yang menjadi alasan kami untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang," jelasnya kepada Surabaya Pagi.

Namun, ada perbedaan antara pemungutan suara pada tanggal 09 Desember dengan pemungutan suara Minggu (13/12/2020) kemarin, dari 452 DPT di TPS 39 Kedurus, hanya dihadiri oleh 131 warga menggunakan hak pilihnya. Padahal, pada 9 Desember 2020 lalu, sebanyak 216 warga yang hadir.

Kendati demikian, pasangan calon Eri Cahyadi - Armuji tetap unggul dengan memperoleh 92 suara dan pasangan calon Machfud Arifin - Mujiman memperoleh 33 suara. Serta sisa 6 suara tidak sah. "Paslon nomor 1, Eri dan Armuji masih tetap unggul di TPS 46 dengan memperoleh 92 suara dan lebih unggul dari Paslon nomor urut 2," pungkas Rohim ketua PPK Karangpilang setempat. byt/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU