"Copot Irjen Andi Rian"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Nov 2022 20:34 WIB

"Copot Irjen Andi Rian"

IPW Temukan Fakta Irjen Andi Teken SP3 Kasus di Dittipidum Bareskrim, Saat Sudah jadi Kapolda Kalsel 

 

Baca Juga: Kapolri Bolehkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Irjen Andi Rian Djajadi, yang selama ini dikenal tampil dengan pakaian mewah, ditemukan oleh Indonesia Police Watch (IPW), melakukan penyalahgunaan wewenang. Andi tanda tangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebuah kasus pidana dengan tembusan Jaksa Agung Muda pidana Umum dan Kabareskrim Komjen Agus Ardianto.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, tindakan Andi Rian seperti itu menunjukkan ketidakprofesionalan dirinya sebagai perwira tinggi Polri. Pasalnya, secara moral dan etika ia telah resmi berpangkat bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalimantan Selatan melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022. Kemudian Andi Rian  dilantik pada 18 Oktober 2022 sebagai Kapolda Kalsel.

Namun, IPW menemukan surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) yang diteken itu bernomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.  Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Padahal sejak tanggal 18  Oktober, sudah jadi Kapolda Kalimantan Selatan.

Sugeng menuturkan, penandatanganan surat SP3 itu didasarkan pada hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Tembusan surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Kepala Biro Pembinaan dan Operasi (Karobinops) Bareskrim Polri, H Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).

Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi. Alasannya Andi  dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan Andi Rian melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol tersebut mengatur setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Baca Juga: Hasto: Pelaporan Ganjar ke KPK Bentuk Intimidasi, PDIP Semakin Diintimidasi, Semakin Kami Melawan

Kemudian Pasal 5 ayat 2 ditegaskan setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ayat 3 Pasal tersebut juga menegaskan bahwa Pejabat Polri harus menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya. Adapun pada ayat 4 mengatur tugas yang dijalankan Pejabat Polri harus sesuai dengan standar operasional prosedur.

"Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri," ujar Sugeng.

 

Turunkan Kredibilitas Polri

Baca Juga: Gebuk Mafia Tanah dalam 8 Bulan

Tindakan Irjen Andi Rian dinilainya akan sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri. Dia pun meminta Kapolri segera mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

Karena, lanjut Sugeng, sebelumnya Andi Rian menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille atas korban Pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21 akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.

Sugeng turut mengingatkan peran Kompolnas sebagai pengawas Polri, yang sangat diperlukan dalam melakukan assesment atas rekam jejak Irjen Andi Rian selaku mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Tentu perlu juga melaporkan perihal tersebut kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

"Dengan begitu, bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri," Sugeng menandaskan. jk/erk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU