Curi 450 Bal Sarung Merk Mangga dan Wadimor, Moch Fauzi Dihukum 30 Bulan Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Okt 2022 19:21 WIB

Curi 450 Bal Sarung Merk Mangga dan Wadimor, Moch Fauzi Dihukum 30 Bulan Bui

i

Terdakwa Moch.Fauzi, menjalani sidang perkara pencurian  sarung senilai 1,7 Miliar, dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (26/10/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pencurian perbuatan berlanjut 450 ball sarung merk Mangga dan merk Wadimor,senilai Rp.1,7 Miliar, dijual ke toko pemenangan dengan dibawah harga, dengan para terdakwa Moch.Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) bersama dengan Buchori, Nasir,Yanto yang masih (DPO), di ruang Garuda 2 PN.Surabaya secara online Rabu (26/10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Suparno, Mengadili, Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana "perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yaitu sarung Wadimor berbagai macam type sebanyak 36 ball atau 1.805 kodi dan 12 dus, Sajadah Veltexsa Parpum sebanyak 2 ball atau 18 kodi dan sarung Mangga berbagai macam jenis sebanyak 31 ball atau 155 kodi, yang seluruhnya kepunyaan saksi Budi Tjahyono, dimiliki secara melawan hukum,".

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch.Fauzi dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dan Nanik Prihandini dari Kejati Jatim,menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Moch.Fauzi menyatakan menerima putusan, "Saya menerima yang mulia," katanya.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Awalnya di bulan Januari 2021, di dalam gudang UD. ABADI JAYA Jalan Slompretan No. 14-16 Surabaya, terdakwa Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) , serta Bukhori,  Nasir, Yanto (DPO),melakukan pencurian, saat bos Fauzi, Budi Tjahyono menyuruh Fauzi dan teman- temannya memasukan sarung orderan, said Bamahri membawa kertas order dan menyebut barang yang dikirim kepada Fauzi, ke dalam pick up Box.

Saat Said Bamahri masuk ke kantor, Fauzi memberi aba-aba kepada keempat temannya supaya mencuri sarung merk mangga dan wadimor, membuka pick up, masukan barang curian lalu menutup mobil box kembali.

Selanjutnya barang orderan dan barang curian bercampur di mobil box,lalu Fauzi mengantar ke tempat ekspedisi, Fauzi menelepon Saiful (DPO), bahwa dirinya membawa barang curian sarung cap mangga dan wadimor. Lalu barang curian dibawa ke toko kemenangan.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Sesampainya di jalan Sidotopo, Fauzi memindahkan ke becak motor.Sampai akhirnya barang curian tersebut diantar ke toko Kemenangan. Selanjutnya terdakwa Fauzi kembali ke UD.Abadi Jaya bekerja seperti biasanya.

Sekitar 5 jam, selanjutnya uang penjualan barang curian sudah cair,  Saiful (DPO) memberikan uang tersebut, selanjutnya Fauzi memanggil Zainal, Anton, Buchori, Nasir dan Yanto, kerumah kontrakan terdakwa, pembagian lebih banyak Fauzi karena yang punya ide, kenalan menjual barang tersebut. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU