Curi 5 HP di Surabaya, Sungkono Kabur ke Sragen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 17:15 WIB

Curi 5 HP di Surabaya, Sungkono Kabur ke Sragen

i

Sidang kasus pencurian HP dengan terdakwa Sungkono  yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sungkono bin Sastro Suwito warga asal Sragen yang merupakan terdakwa atas kasus pencurian 5 buah handphone menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di Surabaya.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaan atas perkara pencurian handphone (HP) oleh terdakwa Sungkono. Dalam persidangan terdakwa maju sendiri tanpa dibantu kuasa hukum.

Surat dakwaan atas nama Sungkono Bin Sastro Suwito pada Jumat (20/11/2020) sekitar jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah Jalan Medokan Asri Timur IV/RL 5 Blok F 49 Surabaya telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Pada Jumat (20/11/2020) sekira jam 01.30 WIB, terdakwa sedang melintas di Jalan Medokan Asri Timur, kemudian terdakwa melihat ada sebuah rumah tepatnya di Jalan Medokan Asri Timur IV/RL 5 Blok F 49 Surabaya sedang direnovasi.

Kemudian terdakwa melihat di dalam ruang tamu rumah tersebut ada handphone yang sedang di isi daya baterainya, melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.

Terdakwa memastikan keadaan sekitar sepi, terdakwa segera mengambil 5 (lima) unit handphone yang berada di ruang tamu yaitu 1(satu) unit handphone Merek Oppo reno 4 warna Biru, 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7+, 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro, 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi , dan 1(satu) unit handphone merek Vivo Y53. Setelah itu terdakwa langsung pergi melarikan diri.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

“Terdakwa benar telah mengambil handphone sebanyak 5 unit, sedangkan 1(satu) unit handphone Merek Oppo reno 4 warna biru terdakwa gunakan sendiri,”ucap JPU, Rabu (14/4).

Terdakwa membenarkan bahwa telah mengambil barang elektronik berupa handphone lalu dijual.

“Benar, ada 5 unit handphone yang saya curi. Barangnya di jual di Sragen yaitu pergi ke Sragen dan menjual handphone 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7+ seharga Rp 400.000, 1(satu) unit handphone merek Vivo Y53 seharga Rp 900.000, 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro seharga Rp 750.000, 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi seharga Rp 750.000,”ujarnya.

Diketahui terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa (15/12/2020) sekira jam 02.00 WIB di Karangasem, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP,”pungkas JPU.

Majelis Hakim Widarti menyampaikan sidang akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Karena saksi tidak bisa hadir. Sidang diundur minggu depan,” tutupnya. Pat

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU