Curi Burung Cucak Ijo, Polsek Asemrowo Tangkap Warga Sampang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Okt 2022 13:11 WIB

Curi Burung Cucak Ijo, Polsek Asemrowo Tangkap Warga Sampang

i

Pelaku dan barang bukti burung Cucak Ijo yang berhasil diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Asemrowo berhasil menghentikan sepak terjang Juhari (54) dalam melakukan aksi kriminalnya. Pasalnya, pria asal Anjir Desa Pasarenan Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi usai ditangkap polisi karena mencuri burung Cucak Ijo, pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Burung kesayangan milik Murdi Prasetyo itu, di curi oleh Juhari yang berada di teras rumah Jalan Tambak Pring Timur Gg IV No.10 Surabaya Jawa Timur.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo Surabaya membenarkan, awal penangkapan pria tersebut pelaku waktu itu melintas di rumah korban, kemudian melihat burung Cucak Ijo itu yang di gantung oleh pemiliknya di teras depan rumah Murdi Prasetyo.

“Tersangka ini cukup lihai dalam beraksi,” terang Kompol Hari saat dihubungi Harian Surabaya Pagi, pada Sabtu (8/10/2022).

Kompol Hari menjelaskan, Juhari terlebih dahulu memantau area sekitar sebelum beraksi. Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan kondisi wilayah tempat ia akan beraksi, termasuk jalur pelariannya jika dia tertangkap tangan.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

“Setelah dia memastikan kondisi cukup aman, dia langsung mengambil burung milik korban. Burung jenis Cucak Ijo tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Kompol Hari menuturkan, burung lantas di masukkan kedalam tas. Tapi naas usahanya pelaku sia-sia tiba-tiba pemiliknya keluar dan mengetahui bahwa burung Cucak Ijo dicuri oleh Juhari kemudian meneriaki maling… maling… maling….

“Pada waktu kejadian di lokasi pas ada anggota Polsek Asemrowo lagi patroli kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Selain menangkap Juhari, lanjut Kompol Hari, pihak kepolisian juga menyita seekor burung Cucak Ijo, sangkar, dan tas yang ia gunakan saat mencuri. Pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut pun langsung dibawa ke kantor polisi.

“Atas perbuatannya, Juhari dijerat Pasal 362 tentang pencurian ancaman 6 tahun penjara,” Hadi memungkasi. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU