Curi HP Teman Kos, Slamet Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Apr 2021 18:46 WIB

Curi HP Teman Kos, Slamet Diadili

i

Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Moch Slamet Indra Wijaya yang digelar secara virtual. SP/Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Nekat mencuri handphone (HP) teman kos , Moch Slamet Indra Wijaya menjalani kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/4). Moch Slamet di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina membacakan dakwaan Terdakwa Moch. Slamet Indra Wijaya Bin Moch. Yasin pada hari Rabu (13/1) sekira pukul 05:00 Wib, bertempat di dalam kamar kos yang terletak di Jl. Tenggilis Mejoyo Gang 77 No. 61 Surabaya.

Saksi korban Andre Pranata dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan atas kasus pencurian yang dilakukan oleh temannya Moch. Slamet. “Sebelum kejadian, saya bersama terdakwa tidur satu kos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang 77 No.61 Surabaya. Pada Pukul 04:00, Andre mengetahui bahwa barang miliknya berupa KTP, ATM dan uang 340 ribu hilang,” ungkapnya.

Kemudian saya lihat Slamet tidak ada di kamar kos. Saya mencoba menghubungi dengan menelpon terdakwa menggunakan handphone temannya tetapi handphonenya tidak aktif. Lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tenggilis.

Terdakwa menjual Handphone merk Vivo Y81 warna hitam seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Pada hari Jum’at (15/1) jam 23.30 Wib, terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Tenggilis Mejoyo didepan penginapan homestay 141 Jl. Simokerto Surabaya.

Sementara itu, penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tas punggung merk Camel Mountain warna merah yang berisi KTP, SIM A, kartu ATM BRI Britama dan uang tunai sebesar Rp 500.000,- yang merupakan uang penjualan handphone merk Vivo Y81 warna hitam.

Terdakwa mengaku telah menjual HP milik temannya  dan mempergunakan uang untuk keperluan makan. “Saya menjual HP dengan terpaksa karena tidak memiliki uang. Apalagi cari kerja di saat pandemi sulit,”ungkapnya.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mohammad Andre Pranata mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah). Pat

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU