Curi HP Tetangga, Masuk Penjara untuk Ke 8 Kalinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Des 2021 18:32 WIB

Curi HP Tetangga, Masuk Penjara untuk Ke 8 Kalinya

i

Kapolres Tuban, AKBP Darman menunjukkan barang bukti saat konferensi pers.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - 7 kali keluar-masuk penjara tak membuat Danang (39) jera. Residivis yang merupakan warga Desa Mandirejo kabupaten Tuban itu kembali diamankan polisi setelah dialporkan tetangganya karena mencuri ponsel. Korban sekaligus pelapor yakni Fathul Anas (22).

"Pelaku adalah seorang residivis dan 7 kali masuk penjara," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu (8/12).

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Darman menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (6/2) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa itu baru dilaporkan ke polisi setelah korban mendapatkan kabar dari para tetangga jika yang mengambil ponsel itu adalah Danang.

"Setelah menerima laporan, kemudian jajaran Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Setelah cukup bukti pelaku kemudian dibekuk di warung kopi," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Darman, tersangka mengakui jika telah mengambil ponsel milik korban. Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku kerap menjual barang curiannya ke sebuah konter HP di Tuban.

"Dari hasil keterangan yang kami dapatkan dari tersangka. Jika Danang ini sudah 7 kali menjadi residivis kambuhan dan kasusnya pun sama yakni pencurian," tuturnya.

Baca Juga: Adu Banteng 2 Sepeda Motor di Tuban: 1 Orang Tewas, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Ia menuturkan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung kopi di Dusun Sendanghaji, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dari tangan Danang, polisi menyita satu unit HP.

"Dari keterangan saksi lain, tersangka ini juga sering keluar-masuk rumah warga tanpa izin," kata Darman.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Ia menegaskan, pihaknya bakal memberantas kejahatan jalanan di Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

"Kami sampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Tuban mendukung sepenuhnya program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan," pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU