Curi Jam Tangan dan Uang, Warga Lakarsantri Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Mar 2021 21:01 WIB

Curi Jam Tangan dan Uang, Warga Lakarsantri Masuk Bui

i

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hendrix menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam rilis. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pengangguran bernama Suyono (38) warga Jalan Jeruk, Lakarsantri Surabaya diamankan polisi setelah ia kepergok mencuri jam tangan Merk Rolex, Handphone dan uang sebesar satu juta rupiah milik seorang pengusaha Mochammad Yudi (47) asal Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hendrix K Wardhana mengatakan pencurian itu bermula ketika korban datang ke Surabaya untuk mengecek tanah yang akan dijadikan pondok di Jalan Bangkingan, Surabaya.

"Waktu itu korban ngecek tanah. Kemudian tas yang berisi barang-barang berharganya ditaruh di atas motor tersangka, lupa tidak dibawa," terang Hendrix, Selasa (16/3).

Sebetulnya tersangka tidak berniat untuk mengambil barang milik korban. Namun setelah tidak ada yang mengetahui korban lantas membawanya.

"Tersangka ini kebetulan sedang ada di sekitar sawah itu, sedang cari sayuran. Kemudian mengetahui ada tas yang tergeletak di atas motornya. Dia sempat menanyakan kepada orang di sekitar, namun orang-orang tidak ada yang tahu tas itu milik siapa," tambahnya.

Karena tidak ada yang tahu, tersangka lantas membawa barang-barang berharga milik korban itu ke rumahnya.

Sementara korban yang akhirnya menyadari barangnya raib, kemudian mencoba menghubungi nomor HP-nya melalui pesan WhatsApp maupun telepon, tapi tidak ada respon.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

"Korban sempat mengirim pesan melalui WhatsApp dan juga telepon, tapi tidak diangkat. Mengetahui itu, tersangka ini kemudian membuang Sim card yang ada di handphone korban," jelas Hendrix.

Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Lakarsantri. Unit Reskrim yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Suwono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Kepada penyidik, tersangka Suyono berdalih tidak berniat mencuri barang berharga milik korban tersebut. Ia mengaku hanya ingin menyimpan. Apabila pemiliknya mencari, lantas diberikan.

Namun, dalih itu tak membuatnya lepas dari jeratan hukum. Sebab dari hasil penyidikan, ia terbukti mencuri barang milik korban. Apalagi saat korban berusaha menelepon ataupun mengirim pesan, tidak direspon oleh tersangka. Dan Sim cardnya dibuang.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

"Barang-barang milik korban memang belum dijual. Tapi uangnya yang diambil dan sudah habis," tambah Iptu Suwono.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 tas warna hitam, 1 jam tangan merek Rolex, 1 dompet berisi kartu penting dan juga handphone.

Atas kejadian tersebut Suyono harus mendekam di dalam tahanan Mapolsek Lakarsantri. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU