Curi Kabel Telkom, Warga Sampang Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Des 2022 18:03 WIB

Curi Kabel Telkom, Warga Sampang Masuk Bui

i

Barang bukti yang diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria di Surabaya diamankan polisi usai kepergok membawa gulungan kabel berisi tembaga. Pelaku berinisial N (33) warga Sampang Madura itu diamankan Polsek Asemrowo Surabaya pada Rabu (30/11).

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan awal mula terungkapnya kasus tersebut, saat petugas sedang melakukan patroli 3 C dan kejahatan yang lainnya di Jalan Kalianak Barat Surabaya. 

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Anggota melihat seorang pria yang mencurigakan sedang naik ke tiang Telkom kemudian memutus kabel udara dengan menggunakan gunting besi," kata Kompol Hari Kurniawan, pada Senin (12/12) kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Kompol Hari Kurniawan menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku menyatakan bahwa kabel-kabel yang dipotong tersebut merupakan milik Telkom. Pelaku mengaku sering mengambil kabel-kabel di Jalan Kalianak Barat Surabaya. 

 

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

"Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan sering mengambil kabel Telkom yang berada di Kalianak Barat Surabaya," ungkap Hari Kurniawan. 

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel warna hitam sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06, satu tas pinggang, dua kunci pas, satu kunci inggris, lembar surat jalan palsu, dan satu gunting besi.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku N, terancam dijerat Pasal 363 KUHP. Ari

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU