Curi Motor 13 Kali, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Des 2022 10:09 WIB

Curi Motor 13 Kali, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) Surabaya di Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Mojokerto pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku adalah Imam Robin Fanuriq (36) warga Desa Gili Barat, Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto Polda Jatim, AKBP Apip Ginanjar melalui Kasat Reskrim AKP Gondam Prienggondhan mengatakan, pelaku telah 13 kali mencuri sepeda motor di Mojokerto sejak Agustus 2022.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

"Menurut pengakuan pelaku sudah 13 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto. Dia spesialis curanmor dengan modus mengincar motor yang kuncinya masih menempel," kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (14/12/2022).

AKP Gondam mengatakan pelaku merupakan residivis kasus jambret di Bubutan pada Surabaya 2015 lalu. Aksinya baru berhenti setelah mencuri di rumah Agus Sudarsono (59), warga Desa Ngarjo, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat itu, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat yang bernopol S 4815 QR. Motor matik itu diparkir di teras rumah korban dengan kunci masih menempel.

Pelaku mengaku tak sendirian setiap mencuri sepeda motor. Ia menjalankan aksinya bersama temannya yang berinisial BR (DPO), warga Sidoarjo. Ia mengaku beraksi dari siang sampai magrib.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Robin berperan sebagai joki sepeda motor ketika mencari sasaran. Sedangkan rekannya bertugas membawa kabur motor para korban.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti 3 pelat nopol sepeda motor, 3 ponsel, 1 sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam-merah, serta jaket dan sepatu pelaku.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar AKP Gondam.

Baca Juga: Curanmor di Sidoarjo Juga Sasar Kos-kosan

Dalam kesempatan itu, AKP Gondam juga mengimbau masyarakat agar lebih hati - hati dalam menjaga keamanan motornya.

"Kami imbau masyarakat ketika meninggalkan kendaraan tolong kuncinya dicabut dan dikunci setang. Mau itu hanya sebentar, apalagi lama agar tidak memancing pelaku pencurian," tegas AKP Gondam. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU