Curi Motor di Jombang, Dani Meringkuk di Sel Tahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Okt 2020 16:22 WIB

Curi Motor di Jombang, Dani Meringkuk di Sel Tahanan

i

Tersangka pencuri sepeda motor usai jalani pemeriksaan di Polsek Jombang.

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Nasib sial menimpa Mochmammad Dani (25), warga Jalan Buntu, Dusun Catak Gayam Selatan, RT 003/RW 008, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Di saat orang lain menikmati libur panjang, Dani harus berurusan dengan polisi dan harus meringkuk dalam sel tahanan. Pasalnya, ia kedapatan mencuri sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 4246 OAH.

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Dani diringkus polisi di Kecamatan Mojoagung pada Rabu, (28/10/2020) kemarin sore. Korban yaitu Fitri Rahmawati (48), warga Jalan Gubernur Suryo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kapolsek Jombang, AKP Moch. Wilono menjelaskan, kejadian pencurian pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIIB di Jalan Diponegoro RT 001/RW 001, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

"Berawal dari korban bersama temannya pergi untuk fotocopy berkas. Usai fotocopy, kemudian korban memarkir sepeda motor didepan rumah temannya dengan posisi menghadap ke selatan," jelasnya, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Tanpa disadari korban, terang Wilono, kunci sepeda motor masih menancap. Kemudian ditinggal masuk kedalam rumah temannya. Kurang lebih 30 menit kemudian, sekitar pukul 13.10 WIB korban keluar rumah.

"Saat keluar rumah, korban mendapati sepeda motor yang semula diparkir sudah tidak ada. Korban berusaha mencari namun tidak ketamu. Akhirnya kkorban melapor ke Polsek Jombang," terangnya.

Baca Juga: Komplotan Curanmor di Malang Diringkus, Belasan Motor Curian Disimpan di Tempat Parkir

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu buah handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah beserta STNK atas nama Putri Ayu Ambarwati, alamat Jalan Gubernur Suryo, Sengon beserta dengan kunci kontaknya. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU