Curi Motor di Parkiran, 2 Residivis Diringkus Polsek Sukolilo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Feb 2023 16:59 WIB

Curi Motor di Parkiran, 2 Residivis Diringkus Polsek Sukolilo

i

Kedua pelaku saat digelandang petugas. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Mohammad Romli Fais, dan Alfan Holilulloh, warga Surabaya. 

Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Sholeh mengungkapkan, dari hasil penyelidikan kedua berhasil diamankan di Jalan Raya Dinoyo Surabaya. Pelaku biasa beroperasi di parkiran Toko Bangunan "BAROKAH" Jalan Klampis Ngasem 5 Kota Surabaya dengan sasaran motor. 

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dua orang sebagai pemetik atau pelaku curanmor mengambil sepeda motor yang parkir di halaman Toko Bangunan dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L,” terang Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Sholeh, kepada wartawan harian Surabaya Pagi. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Sukolilo Surabaya. Selain itu, mereka juga beraksi di beberapa daerah lainnya.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor). Pelaku mengambil motor di Kota Surabaya, sebelum ditangkap,” jelas Kapolsek Sukolilo Surabaya. 

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Pelaku mengambil motor Honda Beat warna warna biru hitam, nopol L-2051-ABL yang parkir di depan parkiran toko bangunan tersebut. Motor hasil curian sendiri selanjutnya untuk dijual.

“Dari hasil penangkapan ini, kita juga menemukan sejumlah barang bukti, satu buah kunci T, 1 buah anak kunci T, 1 buah kunci magnet, 1 buah kunci L, 1 buah Obeng, 1 buah handphone OPPO, 2 buah helm, 1 buah tas kecil, dan 1 buah sepeda motor Honda PCX warna putih sebagai sarana,” terangnya. 

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Kapolsek mengimbau masyarakat Kota Surabaya untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas.

“Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda,” pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU