Curi Motor, Pasangan ABG Terekam CCTV

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 17:15 WIB

Curi Motor, Pasangan ABG Terekam CCTV

i

Polisi saat merilis kasus di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya melalui unit Jatanras berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku dengan kasus pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih dengan inisial BR (17) laki laki dan IGD (16) perempuan.

Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku terbilang sangat kompak. Dengan peran yang berbeda hingga saling mengisi satu sama lain.

Dalam hal ini, AKBP Oki Ahadian Purnomo, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan modus yang dipakai oleh pelaku adalah dengan cara berputar mengitari kampung yang terdapat sepeda motor terparkir.

"Melihat ada sepeda motor terparkir, maka BR langsung turun sembari menggunakan kunci T untuk merusak tempat kontak," jelas Oki.

Oki melanjutkan, sementara itu untuk peran IGD adalah dengan mengawasi situasi sekitarnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

"Jadi perempuan ini hanya mengawasi situasi, jika tak ada gangguan ataupun orang melintas maka tak ada kode ataupun isyarat," imbuhnya.

Namun aksi kedua pelaku ini harus kandas, lantaran aksi mereka terekam salah satu CCTV rumah dari korban pencurian ini.

Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual tersangka.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Saat ditanya, tersangka mengaku melakukan hal itu lantaran ia kekurangan secara finansial dalam keluarga.  Menurutnya kebutuhan sandang pangan terus diperlukan namun saat masa pandemi ini perekonomian sedang kesulitan.

"Iya, saya khilaf, saya lapar dan terpaksa melakukannya," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU