Curi Motor, Polsek Semampir Tangkap Warga Manukan Lor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Sep 2022 09:25 WIB

Curi Motor, Polsek Semampir Tangkap Warga Manukan Lor

i

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Semampir.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Semampir berhasil menangkap kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya. Pelaku pertama berinisial NH (48) seorang laki-laki pengangguran beralamatkan di Jl. Kemayoran Baru Gang Buntu, atau Manukan Lor Surabaya.

NH digelandang ke Polsekta Semampir karena telah melakukan tindak kejahatan yaitu mencuri sepeda milik Djauhaki (65th) yang beralamatkan di Jl. Nyamplungan 9/57-A Surabaya.

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Pencurian tersebut terjadi di Jl. Nyamplungan 9/57-A Surabaya pada hari Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario warna biru , tahun 2014, dengan nomor polisi L 4916 FT yang diparkir di luar depan rumah yang tepatnya di gang.

Saat diparkir di depan rumah, tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor jatuh, saat dilihat ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Kemudian korban melihat ada dua orang sedang menuntun sepeda motornya, secara spontan korban Djauhaki berteriak “maling…maling..!!”.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar mengejarnya dan berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu NH, sedangkan Rian (DPO), yang juga teman pelaku NH melarikan diri. Setelah warga menangkap NH, petugas kepolisian dari Polsek Semampir datang untuk menggelandang NH beserta barang buktinya.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

Saat diinterogasi petugas, NH mengakui bahwa saat melakukan pencurian kendaraan bermotor, bersama temanya yaitu Rian (DPO). NH sendiri adalah seorang residivis yang dulu pada tahun 2006 terkena kasus Narkoba dengan hukuman empat tahun penjara di LP Medaeng, juga pada tahun 2012 NH masuk LP pada tahun 2012 atas kasus pencurian helm dengan hukuman delapan bulan di LP Probolinggo. NH mengakui perbuatan mencuri sepeda motor sejumlah 2 (dua) kali di wilayah kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku yakni satu buah kunci ”T”, dua buah anak kunci “T”, satu unit sepeda motor, Merk Honda Vario dengan nopol L 4916 FT, dan satu buah celana jeans. Selain itu, korban juga menyerahkan barang bukti untuk laporan berupa satu lembar STNK asli dan 1 satu buah kunci kontak.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Penangkapan pelaku curanmor itu dibenarkan oleh Kanitreskrim Polsek Semampir IPTU Doni Setiawan.

 ”Memang benar anggota kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban atas nama Djauhaki di jalan Nyamplungan 9/57-A Surabaya. Kini pelaku NH yang diamankan oleh anggota kami, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU