SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bersama tim Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga Kutoanyar, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap di depan Toko Mas Pasar Wage pada Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah
“Pelaku berhasil di tangkap di depan Toko Mas Pasar Wage Kelurahan Kenayan dengan membawa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukanya,”kata Iptu Anshori, Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut, ia menambahkan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat korban pulang mendapati pintu rumah dan pintu kamarnya dalam keadaan kuncinya rusak, setelah dicek barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan emas hilang," ujarnya.
Atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 160 juta Rupiah. Selanjutnya, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Tulungagung.
Sementara itu, Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Ernawan mengatakan berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi yang lainya, Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta
"Kemarin (Kamis, (22/12/2022)) sekitar pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dibantu Unit Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kompol Ernawan.
Tersangka berinisial WS (44) dan merupakan warga Kelurahan Tertek Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku merusak kunci pintu rumah maupun kunci pintu kamar milik korban terlebih dahulu sebelum mencuri barang perhiasan dan uang.
Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti barang bukti berupa 28 lembar uang pecahan 100 Yuan cina, 3 lembar uang pecahan 100 dolar Canada, 6 lembar uang pecahan 50 dolar Hongkong.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kalung emas dengan liontin batu geok, sebuah cincin emas bermata mutiara, sebuah gelang emas putih, sebuah gelang mas dari Toko mas lima belas seberat 2 gram, sebuah cincin seberat 1,5 gram, sebuah kalung beserta liontinnya seberat 8 gram. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio bernopol Ag 5612 SQ dan uang tunai sebesar. Rp. 435.000,- juga berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian saat ini ditahan di Rutan Polsek Tulungagung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP. ari
Editor : Redaksi