Curi Tablet Tetangga, Residivis Kembali Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jun 2020 21:26 WIB

Curi Tablet Tetangga, Residivis Kembali Dibui

i

Pelaku saat digelandang ke Polres Probolinggo.

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo – Akibat mencuri HP tablet, Muhamad Rizky Sugiono (21), Warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo kembali mendekam dibalik jeruji besi.

Pelaku yang merupakan residivis itu mencuri HP milik Rizal Adi Susanto yang masih tetangganya sendiri.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Saat melakukan aksinya, pelaku mendobrak pintu rumah korban yang saat itu sedang kosong. “Pelaku mendobraknya dengan menendang pintunya,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (30/6/2020).

Melihat aksi pelaku, warga sekitar yang mengetahuinya langsung melaporkannya ke polisi. Saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah gadget berjenis HP tablet merek Samsung, tas warna coklat, dan satu buah charger warna putih.

AKP Heri Sugiono menjelaskan, empat tahun yang lalu, pelaku juga melakukan aksi pencurian serupa dan sempat ditahan.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

“Sekarang melakukannya lagi,” katanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. 

 

 

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU