Curi Tiga Motor, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Nov 2022 12:51 WIB

Curi Tiga Motor, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

i

Tersangka dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mulyorejo. Foto: SP/Ariandi.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda (Curanmor) di Jalan Mulyosari Utara No. 4 Surabaya, Jawa Timur. Selain menangkap kedua pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian.
 
Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo., SH., SIK., M.Si., mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas masing-masing berinisial SN dan MY.
 
“Penangkapan terhadap keduanya setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban tentang kehilangan sepeda motor yang di parkir didepan rumah korban,” kata Kompol Ardi Purboyo kepada wartawan saat gelar konferensi pers dihalaman Polsek Mulyorejo Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/11/2022).
 
Kompol Ardi Purboyo menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara melakukan pemantauan lokasi, masuk kedalam rumah korban, dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir menggunakan kunci T.
 
“Saat itu, korban bersama warga sempat melakukan pengejaran terhadap keduanya, namun berhasil meloloskan diri. Sehingga, dengan sedikit informasi dan penyelidikan oleh petugas berhasil menangkap dan mengamankan 3 unit sepeda di wilayah Mulyosari Utara Surabaya,” ujarnya
 
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda vario, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
 
 
“Selain itu, dalam pelaksanaan konferensi pers hasil ungkap, kami juga melaksanakan penyerahan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya untuk di pinjam pakai,” tuturnya.
 
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU