Curi Uang Rp 2 Juta, Pasutri Divonis 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jan 2021 20:57 WIB

Curi Uang Rp 2 Juta, Pasutri Divonis 6 Bulan Penjara

i

Sidang vonis terhadap terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky di yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SP/Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Dua terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky diputus penjara 6 bulan oleh Majelis Hakim Mulyadi dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Dalam sidang tersebut perkara pencurian tercantum pada website SIPP.PN Sidoarjo dengan nomor perkara 810/Pid.B/2020/PN SDA.

Majelis Hakim Mulyadi membacakan putusan bahwa terdakwa I. Weni Suhartika Fitri Als Weny dan terdakwa II. Ongky Sumadinata Als Ongky, dalam perkara ini didampingi penasihat hukum Hendra Setiawan.

Perbuatan terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP,”ucap Majelis Hakim Mulyadi.

“Memutuskan terdakwa I. Weni Suhartika Fitri Als Weny dan terdakwa II. Ongky Sumadinata Als Ongky terbukti bersalah dan sah melakukan pencurian uang milik Suhartono, dengan pidana penjara masing - masing selama 6 bulan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 9 bulan,”ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

“Terdakwa bisa terima putusan, pikir – pikir atau mengajukan pembelaan,”kata majelis. “Terima yang mulia,”ungkap terdakwa dengan mengakui kesalahannya.

Penasihat hukum Hendra Setiawan menanyakan pada kedua terdakwa bahwa menerima atas putusan yang mulia (Majelis Hakim), setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa.

Diketahui pada hari Jumat, tanggal 07 Agustus 2020 2020 sekitar jam 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2020, bertempat di Toko Sembako Desa Durung Bedug RT 18 RW 04 Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri dengan mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp 2.157.000,- (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Suharsono, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Dalam aksinya kedua terdakwa berangkat dari rumah beraksi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nomor Polisi W 4621 YF. Aksinya dilakukan di dalam Toko Sembako berhasil menggasak 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau yang ditaruh di dalam laci penyimpanan uang. Terdakwa berhasil membawa uang tunai sebesar Rp. 2.157.000,- (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Uang hasil curian kedua terdakwa digunakan untuk menutup hutang di Bank karena tidak mampu membayar akhirnya melakukan tindakan kejahatan sebagai jalan pintas. Pat

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU