Daerah PPKM Level 2 dan 3 di Jatim Dipersilahkan Gelar PTM Terbatas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Agu 2021 15:09 WIB

Daerah PPKM Level 2 dan 3 di Jatim Dipersilahkan Gelar PTM Terbatas

i

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mempersilakan SMA/SMK dan SLB menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.SP/IST

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 30 Agustus mendatang. Namun kali ini, khusus untuk kabupaten/kota yang melaksanaan PPKM level 2 dan 3 di Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mempersilakan SMA/SMK dan SLB menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.  "Daerah yang masuk kategori level 1, 2 dan 3 silakan melakukan PTM terbatas," ujar Wahid, Selasa (24/8).

Meski mempersilakan, Wahid mengingatkan ada perbedaan dalam penerapan PTM di setiap level. Untuk level 4 wajib belajar daring 100 persen. Kemudian level 3 dan 2 boleh PTM 50 persen, khususnya SLB boleh 63 hingga 100 persen sedangkan PAUD 33 persen.  "Sekolah boleh melakukan PTM dengan syarat warga sekolah sudah divaksinasi. Guru dan tenaga pendidik rata-rata (sudah vaksin) di atas 80 persen. Siswa relatif lebih kecil," kata Wahid. 

Baca Juga: Imbas Seragam Mahal, Dispendik Jatim Copot Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung

Terkait vaksinasi, Wahid menerangkan, ada instruksi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa jika izin diberikan bagi warga sekolah yang minimal sudah vaksinasi COVID-19 dosis satu.  "Gubernur sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim Vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK," ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim tersebut.  Harapannya, lanjut Wahid, apabila ada kiriman Vaksin Sinovac, siswa bisa menjadi prioritas. Sebab sekarang ini, data siswa yang telah tervaksinasi rata-rata 11 persen dari total 1,3 juta siswa.

Baca Juga: Hasil Tim Identifikasi, Kadindik Jatim Sebut Ada Kesalahan SOP Sekolah

Sebelumnya, Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, dr. Makhyan Jibril Al Farabi menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Isinya, ada 18 daerah level 4, 18 daerah level 3 dan 2 daerah level 2. 

Level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. Level 3, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan. 

Baca Juga: PPKM Dicabut, Kadin: Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Indonesia

Lebih lanjut, daerah yang masih menerapkan level 4, Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang.sb4/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU